MP Tubaba - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Rabu, 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial AY (40), Karyawan Swasta, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 153/VI/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 11 Juni 2025. Jumat (13/06/2025).
Kasus ini terungkap, setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adiputra, menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT. BSSW Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dimana pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut (korban).
Kronologis Kejadian Pada Korban FAP (15)
Korban FAP (15) Pelajar, Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Rabu, 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib di kediaman Pelaku telah terjadi Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban. Dengan ancaman Pelaku, korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap korban.
"Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga Pelaku Inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandungnya, sudah 3 (tiga) kali di rumahnya melakukan perbuatan bejatnya tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam," ungkapnya.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
Kepada Pelaku AY Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.
"Pelaku AY dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba. Dan juga perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi kembali. Anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," pungkasnya. (Kod/Humas)