MP Tubaba - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan : LP/B/121/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 09 Mei 2025 yang kejadian terjadi pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib.
Pelaku inisial AR (35) Warga Kampung Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang diciduk Polisi saat melakukan COD atau transaksi jual-beli pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 di Gunung Batin Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian dari tangan Pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor Merek Honda Vario berwarna Hitam hasil curian.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban yang berinisial WS (43) Warga Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 Wib saat korban sedang tertidur.
"Keterangan korban, saat itu korban sedang istirahat tidur di rumah, kemudian orang tua korban bangun dari tidur melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan langsung mengecek isi rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang," ungkap Tosira.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Berkat kecepatan dan koordinasi yang baik bersama Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah di dapat info di duga seseorang akan menjual sepeda motor secara COD.
Sesampai di lokasi COD, berdasarkan hasil pengakuan Pelaku. Bahwa benar sepeda motor di jual secara COD hasil curian di Tiyuh Mekar Asri dan Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dimankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana," terang Tosira.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Kami dari Polres Tulang Bawang Barat akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kerja sama dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tandasnya. (Kod/Humas)