Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakil Ketua JWI Aceh Timur Minta Perusahaan Leasing Patuhi Aturan dan Ke Arifan Daerah

Jumat, 26 April 2024 | Jumat, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T03:04:22Z
MP Aceh Timur - Junaidi Masrun, Wakil ketua JWI Aceh Timur, menyerukan kepada perusahaan leasing di wilayahnya untuk tunduk pada peraturan daerah serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang ada. Kamis (25/4/2024). 

Hal ini disampaikan menyusul insiden kontroversial antara seorang nasabah dengan salah satu perusahaan leasing di Aceh Timur, terkait penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sesuai.

"Terkait perusahaan leasing tersebut diduga telah menipu seorang nasabah dengan alasan menitipkan kendaraan sementara di kantor mereka," kata Junaidi Masrun yang merupakan wakil ketua JWI Aceh Timur. 

Melihat permasalahan tersebut Junaidi Masrun seorang Jurnalis dari Lembaga JWI Aceh Timur mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan JWI pusat untuk memberikan masukan kepada perusahaan leasing di Aceh Timur, termasuk mempertimbangkan registrasi kembali pemimpin perusahaan salah satu di wilayah tersebut.

"Diduga Kejadian tersebut juga melibatkan Dept Collector yang mendatangi nasabah untuk menagih tagihan tanpa surat perintah penarikan yang sah," ujar Junaidi. 

Junaidi menekankan bahwa penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan kepada nasabah tidak dapat diterima. 

Sebagai langkah lebih lanjut, Junaidi berencana melibatkan DPR Aceh Timur dan mewakili mengadukan sebagai masyarakat Aceh Timur untuk menangani perusahaan-perusahaan leasing yang tidak mematuhi aturan di wilayahnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Timur.

Junaidi Masrun juga menambahkan terkait surat Kapolri memberikan perintah melalui surat edaran kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Kapolda untuk melaksanakan giat Operasi Premanisme. 

"Surat edaran Kapolri tersebut berisi perintah yang menyasar Debt Collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum dan menunggu jukrah dari Polda kegiatan," terang Junaidi. 

Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya Debt Collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.

"Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing,” jelas Junaidi mengutip tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa Debt Collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke Polisi/Polres/Polsek terdekat.

Menurut edaran tersebut, Debt Collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan Debt Collector Leasing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau agar semua warga Indonesia mengedarkan informasi ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Debt Collector atau mata elang.

Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa persyaratan uang muka/DP untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan nonproduktif, serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif.

“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” imbuh Junaidi. 

"Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012," tandas Junaidi. 

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor.

×
Berita Terbaru Update