Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seorang TKI Di Lampung Timur Mengundurkan Diri Dimintai Uang Ganti Rugi Oleh Pihak Perusahaan

Jumat, 15 Maret 2024 | Jumat, Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T13:31:32Z
MP Lampung Timur - ER selaku suami dari MR (korban) seorang warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Labuhanratu Delapan, Kabupaten Lampung Timur menceritakan atas kronologis yang menimpa keluarganya yaitu MR (korban) saat mengundurkan diri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk negara tujuan Hongkong, dimintai oleh pihak perusahaan untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.7000.000 (tujuh juta rupiah). Jum'at (15/03/2024).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ER dan MR (korban) saat mengundurkan diri untuk tidak melanjutkan penerbangannya ke Hongkong, MR (korban) menceritakan bahwa dirinya mendapatkan penekanan dari pihak perusahaan.

"Dalam penekanan yang dimaksud apabila istri saya ingin mengundurkan diri untuk terbang ke Hongkong sebagai TKW, maka diharuskan untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.7000.000 (tujuh juta rupiah), setelah pembayaran selesai baru istri saya bisa pulang ke rumah," ungkap ER suami dari MR (korban). 

"Sedangkan untuk mencari uang sebesar Rp.7000.000 (tujuh juta rupiah) itu dengan waktu yang singkat sangatlah sulit bagi saya untuk mendapatkan uang sebanyak itu, bahkan buat makan dan minum sehari-hari aja sulit bagi saya, apalagi mengumpulkan uang sebanyak itu," papar ER.

Lebih lanjut, Akhirnya ER mencoba menghubungi Pak Dedi Setiawan, selaku petugas penyedia CTKI yang beralamat di Desa Rajasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, untuk meminta toleransi dan keringanan agar istri ER bisa pulang. 

"Setelah itu kami diberikan keringanan dari Rp.7000.000 (tujuh juta rupiah) turun menjadi Rp.4000.000 (empat juta rupiah), dan harus segera di transfer ke pihak perusahaan. Sehingga saya harus pontang-panting kesana kesini cari utangan alhamdulilah saya dapat lah uang pinjaman sebesar Rp.3500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang itu langsung saya transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Pak Dedi kepada saya," terang ER. 

Selain itu, ER lalu meminta ke pihak perusahaan untuk sisa kekurangannya, ER minta waktu dengan alasan, setelah ijazah berikut berkas-berkas lainnya yang masih ditahan oleh pihak perusahaan diantaranya ijazah dan berkas-berkas untuk dapat diserahkan atau dikembalikan terhadap istri ER. Sehingga baru kekurangan yang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut ER lunaskan. 

Selanjutnya Dedi selaku petugas CTKI dari PT. Dwicitra Tripatria saat ditemui oleh awak media disalah satu tempat menerangkan, bahwa mereka dari pihak perusahaan tidak pernah memaksa siapapun yang mau berangkat kerja melalui perusahaan mereka, dan selama ini perusahaan mereka tidak pernah ada masalah dengan TKI yang sudah berangkat terbang. 

"Tapi kalau untuk masalah uang yang sudah di terima oleh pihak perusahaan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) itu adalah uang kebijakan dari salah seorang TKI yang mengundurkan diri atau itu sebagai kebijakan dari salah seorang TKW yang telah mengundurkan diri, sebab itu sebagai uang transportasi uang makan, untuk medikal, untuk paspor, dan lain sebagainya," terang Dedi. 

Akan tetapi terkait persoalan untuk catatan atas pengeluaran uang secara detail yang telah diserahkan oleh calon TKI, itu tidak ada karena itu enteren perusahaan terhadap calon TKI. 

"Dan untuk masalah peraturan secara tertulis itu juga tidak ada, maupun dalam aturan nya juga itu tidak ada. Kemudian untuk masalah pengembalian uang, saya kordinasi dulu dengan pemilik perusahaan apa keputusan dari pihak perusahaan," jelas dedi.

Beberapa jam kemudian menyusul salah seorang yang berinisial MZ, yang di utus oleh pihak perusahaan cabang dari PT. Dwicitra Tripatria menerangkan terkait proses pengembalian uang. 

"Terkait pengembalian uang yang sudah dikirim oleh keluarga korban kepada perusahaan, saya akan mencoba koordinasi dengan kantor pusat," ujar MZ.

Setelah MZ berkoordinasi dengan pihak kantor pusat, MZ kembali menyampaikan bahwa pihak perusahaan pusat menjelaskan akan mengembalikan uang tersebut. 

"Pihak perusahaan pusat menjelaskan akan mengembalikan uang sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah), kemudian Dedi Rp.1000.000 (satu juta rupiah). Maka dari itu kami dari pihak perusahaan hanya mampu mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.2000.000 (dua juta rupiah)," tutup MZ. (Fat/Tim)
×
Berita Terbaru Update