Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Respon Tanggap Satpol-PP Mesuji Menindaklanjuti Cafe Remang-remang Yang Meresahkan Masyarakat

Rabu, 28 Februari 2024 | Rabu, Februari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T04:14:32Z
MP Mesuji - Satpol-PP melakukan razia malam di salah satu Cafe Tempat Hiburan Malam yang kerap dijuluki Cafe Remang-Remang di Desa Sinarlaga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pemberitaan media yang sudah tersebar, Senin (27/02/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan, mengingat keberadaan Warung/Cafe Remang-Remang atau Cafe Esek-Esek memang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Pada saat penertiban Cafe Remang-Remang tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mesuji dipimpin langsung oleh Kasat Pol-PP Drs. Widada yang diwakili Kabid Trantibum Agusarito dan Kabid Perda Yongki Sapito beserta 30 anggota personil Pol-PP.

Dalam penertiban kali ini, Drs. Widada Kasat Pol-PP yang diwakili Agusarito Kabid Trantibum, memberikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pemilik Warung/Cafe Remang-Remang.

“Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari pemberitaan di media dan laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang ini. Kami Satpol PP Kabupaten Mesuji turun langsung melakukan himbauan untuk menjaga ketertiban ke sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” terangnya.

Lebih lanjut, terhadap pemilik warung, Satpol-PP memberikan tindakan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan dituangkan dalam Surat Pernyataan. 

"Tidak diperbolehkan menyetel musik yang nantinya akan mengganggu ketertiban masyarakat dan tidak menyediakan minuman keras," jelasnya. 

Sambungnya, "Yang terpenting, seandainya kedapatan melanggar lagi dan membandel akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” pungkas Agusarito Kabid Trantibum.

Disisi lain, beberapa masyarakat sekitar mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Satpol-PP atas tindakan dan respon cepat menanggapi laporan keluhan ketertiban umum di Cafe Remang-Remang tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, masyarakat merasakan keresahan dengan adanya Cafe Tempat Hiburan Malam yang dimiliki oleh berinisial (M), sehingga diduga Kebal Hukum. Cafe tersebut, berlokasi di depan Pabrik Sawit pertigaan antara Desa Sinarlaga (c1) dan Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Minggu, (25/02/2024).

Menurut keterangan dari salah satu perwakilan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan, banyaknya masyarakat yang merasakan keresahan dengan adanya Cafe tersebut, mengingat kekurangan penerangan lampu diseputaran sekitar Cafe. Sehingga, Cafenya terlihat remang-remang. 

Akan tetapi, sangat disayangkan pemilik Cafe tersebut yang berinisial (M), tetap saja membuka Cafe Tempat Hiburan Malam yang dimilikinya, meskipun banyaknya masyarakat yang telah resah. 

"Sehingga diduga Cafe Tempat Hiburan Malam yang remang-remang tersebut, menjadi tempat perkumpulan masyarakat pada malam hari. Dan bahkan masyarakat sudah banyak yang resah tentang aktivitas Cafe tersebut," kata salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya. 

Lebih lanjut, sehingga masyarakat serta pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan, terkesan tidak dihargai. Apalagi upaya-upaya penertiban tidak pernah digubris, sehingga diduga Cafe tersebut Kebal Hukum. 

"Kami selaku masyarakat berharap dan berkeinginan agar segera tempat remang remang tersebut segera ditindak dan ditutup karena sudah sangat meresahkan masyarakat," harapnya. 

Sambungnya, "Semoga Instansi dan Aparat Penegak Hukum terkait, dapat menyelesaikan permasalah ini, supaya tidak berkelanjutan," pungkasnya. (Hans) 


×
Berita Terbaru Update