Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Rabu, 21 Februari 2024 | Rabu, Februari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-02-21T07:07:24Z
MP Tubaba - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian toko sembako milik korban An. Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Selasa, (20/02/2024).

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka An. Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban sendiri. Mengingat pelaku tahu seluk beluk toko, sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat yang sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban. Berdasarkan CCTV yang berada di dalam toko korban, uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta. 

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, tersangka An. Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung Pak Jadi," kata Kapolsek, Rabu 21 Februari 2024.

Selain itu, Iptu Amaludddin juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Pada saat Korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam tokonya. 

Terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir, dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir tersebut. Kemudian uang tersebut dimasukkan oleh pelaku kedalam kantong saku celananya. 

"Dari jejak rekaman CCTV pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta dan korban langsung melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Lanjut, sambung Iptu Amaludddin, “Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Sementara saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Dan terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHP Pidana. Kemudian, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*) 
×
Berita Terbaru Update