Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tokoh Adat Buay Mencurung Kembali Penuhi Panggilan Polres Mesuji Terkait Sengketa Lahan Dengan PT SIP

Sabtu, 13 Januari 2024 | Sabtu, Januari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T04:18:35Z

 


MP Mesuji—Tokoh masyarakat adat keturunan Buay Mencurung kembali datangi panggilan Kasat Reskrim Polres Mesuji.Terkait permasalahan lahan tanah yang selama 32 tahun di kuasai oleh PT SIP (Sumber Indah Perkasa) diruang Kasat Reskrim Polres Mesuji, Sabtu (13/01/2024).


Selanjutnya dari pihak keturunan buay mencurung diminta oleh Kasat Reskrim agar dapat memberikan dokumen yang dimiliki oleh keturunan Buay Mencurung . Selanjutnya dari pihak tokoh adat keturunan Suai Umpu Buay Mencurung memberikan foto copy dokumentasi yang di miliki oleh keturunan buay mencurung yang di berikan langsung oleh kuasa adat H. Johannis Damiri, S.E, M.sc., Ph.D,beserta tokoh masyarakat pendamping dan pemilik umbul.


Kasat Reskrim Polres Mesuji terima langsung berkas-berkas tersebut,menurut kasat AKP Sigit Barazili S.T.,M.H. dia akan mempelajari berkas-berkas ini terlebih dahulu dan segera akan menindak lanjuti.


Usai jeda dan melaksanakan ibadah sholat Jum'at pertemuan tersebut di lanjut di ruang pertemuan Kapolres AKBP. Ade Hermanto, SH., S.I.K., CPHR,Iwan Darmawan kasat op dan kasat intel dalam kesempatan itu dari pihak perusahaan PT SIP hadir kuasa Hukum. M. Andriansyah.


Harapan Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto kepada masyarakat Keturunan Buay Mencurung pintanya untuk segera mengambil langkah laporan secara Perdata dan masyarakat yang saat ini sedang menduduki lahan tanah pinta Kapolres agar segera keluar dari lokasi demi tertibnya suasana saat ini sebab kita akan menjelang pesta demokrasi.


Ditempat terpisah atas nama masyarakat dari Perwakilan 6 tokoh Umbul Sai'in di dampingi oleh Saidi sebagai pemilik lahan tanah dan juga Ketua Umbul keturunan Buay Mencurung.


"Kami keluarga besar tidak akan meninggalkan lokasi yang sudah kami duduki dan kami kuasai sampai dengan ada penyelesaian secara menyeluruh baik dengan perusahaan ataupun di mediasi oleh pemerintah," Ucap Sai'in.


"Kami sudah lelah ,kami tidak ada tempat atau lahan tanah, kami akan mengambil lahan tanah yang selama ini sudah di ambil oleh pihak perusahaan PT SIP selama 32 tahun,di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur,


Dugaan oleh tokoh masyarakat buai mencurung HGU dari PT SIP tersebut cacat Hukum dan tidak ada warkah," Ujarnya .


Lebih lanjut Sai'in mengatakan kami dari Keturunan Buay Mencurung tersebut kepada pihak perusahaan PT SIP agar dapat duduk bersama menyelesaikan secara menyeluruh kepada pihak keluarga keturunan Buay Mencurung perusahaan agar dapat memberikan lahan tanah yang seluas 3500 Ha atau mengganti dan dibayar kepada kami selaku pemilik lahan tanah sesuai dengan harga saat ini. (Steri Hananya) 

×
Berita Terbaru Update