Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Panwascam Darul Ihsan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Rabu, 03 Januari 2024 | Rabu, Januari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T05:59:39Z

 


MP Aceh Timur- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, secara resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa, (02/01/2024).


Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertugas untuk membantu Panwaslu Gampong/Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.


Pendaftaran pengawas TPS (PTPS) dibuka Mulai tanggal 02 Januari s/d 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Darul Ihsan Jalan Idi - Buket Itam Gampong Keude Dua.


Ketua Panwascam Darul Ihsan. Muhammad Ikbal Farabi, mengatakan kepada awak media, bagi putra putri Darul Ihsan yang berminat mendaftar diri sebagai Pengawas TPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor Panwascam, dan nanti akan kami cek kelengkapan berkas - berkas permohonan pelamar, apa sudah memenuhi persyaratan hingga tahapan berikutnya.


Ikbal menambahkan, apabila nanti ada Gampong/Desa yang tidak memenuhi quota calon peserta Pengawas TPS, pendaftaran tersebut akan di perpanjang, dan juga bagi masing-masing Gampong yang kiranya peserta calon Pengawas TPS tidak memenuhi syarat masyarakat bisa melaporkan ke Sekretariat Panwascam Darul Ihsan.


Adapun syarat pendaftaran sebagai berikut ;

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Darul Ihsan.


2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).


3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.


4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.


5. Daftar Riwayat Hidup


6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat;


• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


• Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia.


• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.


• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


• Bersedia bekerja penuh waktu


• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link:  https://bit.ly/PTPS_atim_recruitment


Perlu dicatat oleh pendaftar, bahwa seluruh Dokumen (syarat administrasi) pada poin pertama sampai dengan terakhir digabung dalam 1 berkas." Pungkas Ikbal.

×
Berita Terbaru Update