Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BAWASLU Tubaba Gencar Berantas Politik Uang Menjelang Pemilu 2024

Rabu, 17 Januari 2024 | Rabu, Januari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T00:21:01Z

 


MP Tubaba -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung yang berlokasi di Candra Mukti RK. 02 / RT. 12, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan intensif memfokuskan upaya pencegahan terhadap politik uang menjelang Pemilu 2024. Selasa, (16/01/2024). 


Provinsi Lampung yang sebelumnya peringkat kedua dalam kasus politik uang pada Pemilu 2019, sehingga menjadi sorotan utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi Agus Tomi S.H. saat dijumpai oleh awak media dikantornya.


Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi S.H. menegaskan, "Bahwa politik uang menjadi perhatian utama, dalam menghadapi Pileg 2024. Sehingga, Bawaslu Tubaba terus berupaya mencegahnya melalui edukasi peserta pemilu dan pendidikan politik bagi masyarakat," tegasnya.


Kemudian, Agus Tomi S.H. menerangkan, “Pencegahan politik uang adalah konsen utama kami. Dalam menghadapi Pileg 2024, kami terus melakukan edukasi kepada peserta pemilu dan pendidikan politik pada masyarakat,” terangnya. 


Lanjut, Agus Tomi S.H. juga mengharapkan, "Seluruh peserta Pemilu untuk patuh pada undang-undang, menghindari hoax, politik uang, dan pelanggaran lainnya," harapnya. 


Selain itu, Agus Tomi S.H. menyampaikan, “Bawaslu Tubaba mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap kegiatan Pemilu 2024, menjadikan pemilu sebagai milik bersama dengan harapan mendapatkan legitimasi yang kuat.” pungkasnya. 


Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Kadarsyah, S.Kom. pada saat dimintai pendapat oleh awak media. 


Kadarsyah, S.Kom. mengatakan, "Bahwa peserta Pemilu harus patuh pada aturan yang berlaku. Sebab, sanksi penjara dua tahun dan denda 24 juta rupiah akan diberlakukan bagi pelanggar sesuai UUD 2017 pasal 523 huruf J yang melibatkan imbalan dan materi lainnya.” kata Kadarsyah, S.Kom.


Lanjut, Kadarsyah, S.Kom. juga menyampaikan, "Bawaslu Tubaba menjalin kerja sama dengan masyarakat madani seperti UKP, Ormas, dan perempuan (Fatayat dan Muslimat NU) dalam upaya edukasi politik uang. Sehingga, kami berharap terjalinnya kolaborasi ini dapat membantu mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024.” pungkasnya. (Kod)

×
Berita Terbaru Update