Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tekab 308 Polres Lampung Timur, Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Nanas Milik PT. GGF PG 4

Sabtu, 23 Desember 2023 | Sabtu, Desember 23, 2023 WIB Last Updated 2023-12-23T09:35:08Z

 


MP Lampung Timur - Polres Lamtim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area Perkebunan milik PT. GGF PG 4 Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Minggu 17/12/2023.


Pelaku diamankan berdasarkan surat laporan LP / B /260/ XII/ 2023 / SPKT /POLRES LAMPUNG TIMUR / POLDA LAMPUNG, TANGGAL 17 DESEMBER 2023, dengan dugaan melanggar UU Pasal 363 KUHP.


Kasus curat tersebut di laporkan oleh Satpam dari PT GGF PG 4, Sobri(38) warga desa Labuhan Ratu Lamtim di dampingi saksi seorang anggota polisi Lamtim I Gede Wirastama (42).


Terduga pelaku curat adalah berinisial TA dan R dengan melakukan pencurian buah nanas segar sebanyak 150 buah milik PT GGF PG 4 dari area perkebunan sekira pukul 16.21 wib.


Sobri bersama I Gede Wirastama mendapat informasi bahwa sebagian buah nanas tersebut akan dijual di daerah pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan setelah sampai di Kecamatan Pekalongan Sobri melihat 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu abu No.Pol BE 1418 NI terlihat menepi dipinggir jalan dan melihat TA turun dari mobil, kemudian Sobri pun langsung mendatanginya dan menanyakan ke TA " KAMU BAWA NANAS YA ", TA pun menjawab, " YA,


"Kemudian Sobri bersama saksi membuka pintu mobil sebelah kiri, didalamnya terdapat sekitar 50 buah Nenas segar kemudian pelapor(sobri) bersama saksi membawa TA berikut barang bukti ke Polres Lampung Timur dan membuat Laporan Polisi, dan diduga sebelumnya TA telah menjual buah nenas hasil curiannya tsb sekitar 150 buah ke sebuah toko di Pasar Sribawono.


Pada saat itu juga sekira jam 18.00 wib Anggota sat Sabhara yg bertugas Pam di PT. GGF PG 4 bersama satpam dari PT. GGF PG 4 telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa buah nanas di lokasi milik PT. GGF PG 4 kemudian pelaku berikut barang bukti di serahkan kepada piket sat reskrim untuk proses penyidikan.


Dalam pengembangan kasus tersebut juga terdapat seorang lagi masih DPO yang berinisial RI. Akibat alami pencurian tersebut PT GGF PG4 diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5.800.000,- ( Lima juta delapan ratus ribu rupiah) Turut diamankan 1 (Satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna abu abu metalik No Pol BE 1418 NI dan 200 buah Nanas. (Fatul)

×
Berita Terbaru Update