Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Adakan Rakor Pengelolaan Data Penanganan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Di Kab. Tubaba

Jumat, 15 Desember 2023 | Jumat, Desember 15, 2023 WIB Last Updated 2023-12-15T11:41:47Z

 


MP Tubaba -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pengelolaan data penanganan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 di kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) Prov. Lampung, Kamis (14/12/2023).


Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kadarsyah, S.Kom. selaku Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba) divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. Kemudian, dihadiri Iptu. Yelpa Desemri, S.H.M.H., Ipda. Amirudin, S. H. dan Slamet Santoso, S.H. (Kasi Pidum Kejari Tubaba) serta dihadiri seluruh anggota Panwascam Se-Kabupaten Tulang Bawang Barat yang bertepatan di Aula Griya Aulia Candra Mukti Tulang Bawang Tengah. 


Sehubungan sudah memasuki tahapan masa kampanye rapat koordinasi tersebut diadakan agar setiap petugas pengawas pemilu tidak lengah dan selalu teliti dalam mengawasi setiap bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Iptu. Yelpa Desemri, S.H.,M.H. menyampaikan kepada seluruh Panwascam Se- Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, bahwasanya tahun 2024 menjadi tahun yang bersejarah demokrasi di Indonesia. 


Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, itu semua terancam dengan sanksi pidana. Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. 


Oleh karena itu, lanjut dia, "Jika teman-teman team pengawas menemui pelanggaran pada pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum, silahkan buat laporan nanti kita tindaklanjuti. "Ungkap Iptu. Yelpa Desemri, S.H.,M.H."


Kemudian Slamet Santoso, S.H. (Kasi Pidum Kejari Tubaba) menyampaikan, "Peran jaksa dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Umum Tahun 2024. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara. "Kata Slamet Santoso, S.H"


Seperti halnya pemilu-pemilu sebelumnya selama proses penyelenggaraan pemilu berpotensi terjadi konflik yang berujung sengketa di pengadilan termasuk terjadinya tindak pidana pemilu. Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberapa kekhususan diantaranya adalah penangan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. "Jelasnya Slamet Santoso, S.H."


Lanjut, Slamet Santoso, S.H. berdasarkan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri Maka dari itu setiap pelanggaran yang masuk dalam lingkup pidana menjadi tugas Sentra Gakkumdu. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menjalin kolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Pungkas Slamet Santoso, S.H." (***) 

×
Berita Terbaru Update