Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemecahan Paket, Disdikbud Kota Bandar Lampung Diduga Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Selasa, 31 Oktober 2023 | Selasa, Oktober 31, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T17:03:15Z


MP Bandar Lampung - Adanya bentuk pemecahan paket pekerjaan, dan terkesan mengesampingkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.


Menelusuri dari Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung bahwa pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memiliki paket yang diduga memecahkan paket di lokasi/sekolah yang sama, diantaranya:


1. Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SDN 1 Way Dadi (DAK) dimenangkan oleh CV. PUTRA RANGKAS dengan Nilai Pagu Rp.59.670.000,00.


2. Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 1 Way Dadi (DAK) dimenangkan CV. BADAR PERKASA dengan Nilai Pagu Rp.170.683.700,00.


3. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 1 Way Dadi (DAK) dimenangkan CV. KINOS dengan Nilai Pagu Rp.117.532.000,00.


4. Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 1 Way Dadi (DAK) dimenangkan CV. ARTHA JAYA KONSTRUKSI dengan Nilai Pagu Rp.91.277.200,00.


5. Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya SDN 1 Tanjung Gading (DAK) dimenangkan CV. PUTRA RANGKAS dengan Nilai Pagu Rp.73.018.400,00.


6. Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 1 Tanjung Gading (DAK) dimenangkan CV. BADAR PERKASA dengan Nilai Pagu Rp.172.606.400,00.


7. Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 1 Tanjung Gading (DAK) dimenangkan CV. KINOS dengan Nilai Pagu Rp.193.843.300,00.


Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.


Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.


LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Adapun kegiatan Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa kegiatan yang disatukan di lokasi/sekolah.


Terlihat pada point di atas pada nomor 1, 2, 3, 4 dilakukan SDN 1 Way Dadi dan 5, 6, 7, di SDN 1 Tanjung Gading Kota Bandar Lampung.


Diketahui dalam pemecahan paket dengan satu lokasi/sekolah di kegiatan Disdikbud Kota Bandar Lampung diduga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien.


Dalam hal ini bertentangan dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015.


Pasal 24 ayat 3 huruf c, dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA Pengguna Anggaran) dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.


Terkait dengan memecah paket dengan tujuan menghindari pelelangan ini diperjelas pada beberapa pasal yaitu:


Pasal 39 ayat (4), PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.


Pasal 45 ayat (3), PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.


Dihubungi, Senin (30/10/2023) melalui WhatsApp, Kepala Dinas Disdikbud Kota Bandar Lampung Eka Ariana tidak ada tanggapan.(red)

×
Berita Terbaru Update