Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, Diduga ASN Tubaba Tidak Melaksanakan Tugas dan Fungsinya

Jumat, 06 Oktober 2023 | Jumat, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T05:35:11Z


MP Tubaba - Hari Kerja adalah hari dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.


Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.


Mentaati kehadiran dan kepulangan PNS sesuai jam kerja yang telah ditentukan serta melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsinya serta tugas lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan 

peraturan perundang-undangan.


Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba.


Dari pantauan, Pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK), Wahidin mengatakan bahwa dari enam (6) instansi di komplek Panaragan tidak satupun kendaraan motor ataupun mobil yang terlihat di lokasi.


"Dari enam instansi di komplek Panaragan tidak ada satupun yang mengantor ataupun bekerja. Terlihat dari kendaraan motor ataupun mobil tidak ada dilokasi", keluh Wahidin.


Wahidin berharap, "Kepada Pj. Bupati,  Sekda, DPRD dan Inspektorat Tubaba untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terhadap enam instansi yang melanggar aturan tersebut", harap Wahidin.


Lanjutnya, "Kita ketahui bahwa Pasal 6 Perbup Nomor 37 Tahun 2021 berisikan Sanksi ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba yang melanggar aturan tentang hari dan jam kerja", pungkasnya.


Diketahui, Pasal 3 Ayat 1 Perbup Tubaba Nomor 37 Tahun 2021, berbunyi: 


1. Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:

a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 - 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -12.45 WIB; dan


b. Hari Jumat jam 07.30 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 -

13.00 WIB.


Dan Pasal 6 Perbup Tubaba Nomor 37 Tahun 2021, berbunyi: 


1. PNS yang melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan larangan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) diberikan dikenakan sanksi sesuai 

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Sanksi yang telah dijatuhkan kepada PNS dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang meliputi penilaian prestasi kerja, perilaku kerja dan pembinaan karier PNS yang bersangkutan.


3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang melanggar 

ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 

(1) dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dikenakan sanksi pengurangan tambahan penghasilan PNS.


Berita sebelumnya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.


Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.


Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.


Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.


Penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.


Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.


Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).


Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.


Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang pelayanan publik mendapatkan penilaian kepatuhan 59,82 dengan Zona Kuning dan kategori C (kualitas sedang).


Sementara, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.


Adapun saran Ombudsman RI kepada Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung memberikan teguran dan mendorong implementasi, pemahaman atas komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan Zona Kuning.(Sandi)


Sumber: Ombudsman RI


×
Berita Terbaru Update