Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Pencabulan 21 Murid SD, PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan

Rabu, 11 Oktober 2023 | Rabu, Oktober 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-11T13:40:51Z


MP Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap 21 Murid Sekolah Dasar (SD) di Lampung Selatan.


Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Saksi Ahli dan juga Saksi yang meringankan terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Setiawan Adiputra S.H.,M.H., dan Ryzza Darma S.H., serta Nor Alfisyahr S.H., M.H., sebagai hakim anggota, Rabu (11/10/2023).


Dalam keterangannya, Saksi Ahli M. Nazi dari Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Indonesia mengatakan ia hadir dalam persidangan sebagai utusan langsung dari Ketua Umum HIPDI Indonesia, Suprafto atas  surat permohonan yang diajukan oleh pihak pengacara terdakwa ke DPP @hipdi_indonesia, untuk menjadi Saksi Ahli photography,  kasus dugaan asusila oleh Photographer di Lampung yang terjadi di bulan februari 2023.


"Tujuannya jelas untuk memberikan pendampingan hukum kepada sesama profesi photographer tentang keahlian, protap, etika seorang photographer di dalam menjalankan tugasnya, ini adalah salah satu komitmen HIPDI melakukan pendampingan hukum kepada seluruh pengusaha dokumentasi yang ada di seluruh indonesia," ucapnya.


Sementara itu, Saksi lain yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa adalah Kepala Sekolah SD 2 Kalisari Natar, Parwoto. Dimana ia mengatakan bahwa terdakwa pernah memiliki kontrak kerja photography dengan sekolahnya dari tahun 2019-2021. Selama kontrak itu berjalan tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.


"Sesi foto dilakukan di ruang UKS, dan tidak ada hal yang merugikan murid apalagi sampai pada tahap pencabulan," jelasnya.


Saksi selanjutnya Keamanan SD 2 Kalisari, Abdul Kadir juga menguatkan pernyataan dari Kepala Sekolah, dimana dia sebagai keamanan sekolah yang mempersiapkan ruang UKS untuk sesi foto.


Saksi terakhir yakni Guru SD 2 Kalisari, Diana Kurniawati yang juga ikut mendampingi para murid saat sesi pemotretan mengatakan tidak ada hal yang merugikan muridnya yang dilakukan oleh photograper.


"Sebagaimana profesional foto lainnya, terdakwa hanya merapikan jilbab dan baju murid, tidak ada hal yang merugikan seperti pencabulan," tegasnya.


Setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Widyatmiko S.H., M.H., hakim memutuskan untuk menutup persidangan dan  melanjutkan pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan  dari ahli pidana yang akan di hadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. (*)

×
Berita Terbaru Update