Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Dugaan Penganiyaan Wartawan, Terdakwa Nyatakan Keberatan Atas Dakwaan JPU

Sabtu, 16 September 2023 | Sabtu, September 16, 2023 WIB Last Updated 2023-09-16T15:55:07Z

 


MP Tanggamus - Perkara dugaan penganiyaan wartawan Wawai News, Sumantri, oleh Kepala Pekon Way Nipah sudah bergulir di pengadilan. Di sidang perdana, terdakwa Kepala Pekon Way Nipah, Aprial, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri, Wartawan Wawai News, oleh Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, sebagai Hakim Ketua, Rabu (13/09/2023).


Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Aprial, yang didampingi oleh beberapa orang rekannya sesama kepala pekon.


Didalam ruangan persidangan, terlihat terdakwa Aprial mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa, duduk didamping beberapa rekannya sesama kepala pekon.


Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa, mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU.


Terdakwa Apriyal dengan sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.


Terpantau, oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota, didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain, untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.


Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian, menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama, yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.


“Dakwaan itulah yang diambil dari proses sebelumnya dari proses penyidikan, sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi,” jelasnya.


Lebih lanjut Murdian memaparkan, di dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan.


“Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa,” paparnya.


Sidang penganiayaan terhadap wartawan dilaksanakan secara transparan, karena persidangan yang mendakwakan pemangku jabatan publik dilakukan baru pertama kali di Kabupaten Tanggamus.


Sejumlah insan Pers berharap dan menekankan Kepada Pengadilan Negeri Tanggamus agar memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena selama ini banyak wartawan di perlakukan tidak manusiawi oleh pemangku jabatan publik seperti Kepala Pekon.


“Ini demi hukum ditegakkan di Kabupaten Tanggamus,” ujar salah seorang Jurnalis Kabupaten Tanggamus(Obi/tim)

×
Berita Terbaru Update