Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Pademangan Adakan Konferensi Pers Terkait Pengeroyokan Oleh Oknum Satpam

Kamis, 03 Agustus 2023 | Kamis, Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T14:56:44Z

 


MP Jakarta -- Polsek Pademangan Jakarta Utara adakan Konferensi pers di halaman Mapolsek Pademangan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum satpam ancol outsourcing PJA, Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi bersama jajaran personil Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).


Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memberikan keterangan pada awak media, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota satpam outsourcing PJA yang berjumlah 5 orang tersangka: Inisial P peran sebagai eksekutor, Inisial M. H. Perannya meneteskan cairan bekas lelehan body back, Inisial K perannya memukul dengan kabel putih menendang dan memukul korban, Inisial S perannya memukul wajah menendang badan dan meneteskan cairan bekas body back, Inisial A masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) perannya menendang perut dia area wajah.


"Tempat kejadian dibelakang Posko Security Taman Impian Jaya Ancol sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Sabtu (29/7/2023). 


" Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian Polsek Pademangan terdiri dari Rekaman CCTV, Potongan bilah bambu 7 buah, Kabel berwarna putih, Ember berwarna hijau, Gayung 1buah, Bahan Body back 1 buah, Korek api berwarna biru 1 buah, Botol air mineral 1 buah, Sepeda motor beat, Sepeda motor vario 2 buah.


Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh aparat kepolisian polsek Pademangan untuk 1 pelaku masih dalam pengejaran (DPO). 


Korban yang meninggal Hasanuddin yang beralamat Jalan Lodan Kampung Bandan RT.09 RW.02 kelurahan Ancol kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Korban mengalami legam di sekujur tubuh badan dan luka memar. 


Berdasarkan laporan adanya laporan dugaan tindak pidana Tim Opsnal Reskrim yang di pimpin AKP I Gede Gustiyana, Kanit reskrim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan alat bukti serta petunjuk CCTV terkait perkara tersebut dan saksi-saksi di sekitar TKP setelah diketahui yang melakukannya adalah Pelaku P, Pelaku M.H, Pelaku S, Pelaku K, Pelaku A (DPO) akhirnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. 


Untuk para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Agy Umbara)

×
Berita Terbaru Update