Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Percepatan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Segera Tetapkan dan Umumkan RUP

Rabu, 09 Agustus 2023 | Rabu, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T14:44:08Z


MP Jakarta - Percepatan penyerapan APBN/APBD yang diwujudkan dalam percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional dan Daerah.


Melalui percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat digerakkan dari awal tahun sehingga dapat memicu efek berganda yang lebih luas.


Salah satu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu segera menetapkan dan mengumumkan RUP pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).


Selain itu, dalam rangka pelaksanaan percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah memastikan penggunaan produk dalam negeri dengan memanfaatkan barang/jasa dalam Katalog Elektronik.


Sesuai surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran (Ta) 2023.


Dalam surat edaran LKPP RI tersebut, bahwa Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Sumber: LKPP RI

×
Berita Terbaru Update