Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Penganiayaan Terhadap 6 Orang DiPekon Marang Kec.Pesisir Selatan Berhasil Diamankan APH

Kamis, 17 Agustus 2023 | Kamis, Agustus 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T14:13:33Z

 


MP Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 6 orang yang mengakibatkan luka yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di antar Kelawi Kupang Ulu Desa atau Pekon Marang kecamatan Pesisir Selatan kabupaten Pesisir Barat, Kamis, (17/08/2023)


Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH Menjelaskan bahwa pasca kejadian bentrokan antar warga di pekon Marang, polisi telah mengumpulkan dan ambil keterangan saksi saksi selanjutnya telah mengantongi belasan nama di dalam insiden tersebut, dan saat ini yang telah di ambil keterangan kurang lebih 10 orang dimana salah satunya di duga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan, adapun beberapa yang di amankan lainnya masih di dalami peran di dalam insiden tersebut.


Kapolres membenarkan bahwa sat reskrim polres Pesisir Barat bersama subdit 3 Krimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang laki laki inisial DKN diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Antar Kelawi Kupang Ulu pekon Marang, ungkapnya


Pelaku berhasil kita amankan di mess PT. KCMU tanpa melakukan perlawanan dan pelaku DKN (35) beralamat di desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur alamat kedua di kecamatan Bangkunat Pesisir Barat. 


"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya saat ini masih kita lakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan dalam perkara tersebut sehingga bisa kita ungkap siapa dalang sebenarnya dari kejadian tersebut".


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan tindakan kontra produktif n atau main hakim sendiri sehingga mengganggu stabilitas Kamtibmas di kabupaten pesisir bara"


Selanjutnya saya sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk di ambil keterangannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat. (Rido)

×
Berita Terbaru Update