Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembangunan Rabat Beton di Desa Sinarlaga, Diduga Adanya Penyelewengan

Sabtu, 15 Juli 2023 | Sabtu, Juli 15, 2023 WIB Last Updated 2023-07-15T11:54:26Z

 


MP Mesuji — Diduga Pembangunan Rabat Beton RK5/RT16 desa Sinarlaga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Lampung Yang Bersumber Dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023, terkesan mencari keuntungan atau Mark up anggaran, Sabtu (15/07/2023).


Pada awak media berkunjung di lokasi pembangunan di Desa Sinarlaga, pengecoran terkait ketebalan, memang seharusnya 0,15m jika sesuai dengan papan informasi kegiatan, namun dibawah pembangunan rabat beton, sudah ada bangunan onderlagh ,dan untuk onderlagh nya sendiri memiliki lebar 3 meter. Sementara sesuai dengan papan kegiatan, pengecoran untuk rabat beton dibangun dengan luas 4 meter, maka dari itu,  otomatis ditengah nya hanya 0,7 m sampai 0,5 m yang dicor diatas onderlagh.


Sigit selaku Ketua TPK Saat dikonfirmasi di balai Desa Sinarlaga bersikukuh, bahwa tidak adanya penyimpangan dari pembangunan rabat beton di RK 05. Bahkan dengan kalimat menantang, Sigit mengatakan, "Silahkan mas, naikan berita sampean selaku kontrol sosial silahkan mau seperti apa modelnya itu hak sampean," ujar nya.


Lanjut dia, "Namanya orang bisnis tau sendiri lah. Dan namanya masyarakat tau apa mas, sampai mengatakan biar sampai mata saya terbalik tidak ada penyimpangan," Jelas Sigit


Menurut narasumber berinisial (M) yang bekerja di Rabat beton RK 05 RT 16 mengatakan kepada awak media kalau ketebalan rabat beton itu memang yang tengahnya tidak ada 0,15 cm.


Pada hari sabtu tanggal 15 juli 2023 di awak media beserta tim, di kantor Desa Sinarlaga, dan Kades Mirun Sinarlaga tidak dapat berkata kata namun Sigit selaku Ketua  TPK yang tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.


Tak hanya itu, ditempat terpisah sebut saja WG (40) yang merupakan masyarakat Desa Sinarlaga mengatakan pada awak media bahwa pembangunan di desanya banyak yang tidak benar dan terkesan mencari keuntungan besar.


Saat disinggung mengenai harapannya selaku masyarakat, dengan pembangunan rabat beton yang terletak di RK 5 RT 16, dirinya mengatakan, "Harapan kami sebagai masyarakat, proyek rabat beton itu dibongkar mas itu,karena kami masyarakat kurang puas dengan hasil pembangunan nya," tutur WG.


Sedangkan diketahui menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 sudah jelas dan tegas telah mengatur terkait tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Lain dari itu, Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei juga telah mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme. Namun apa jadi nya negara ini jika dana untuk rakyat miskin saja kepala desa gelapkan.


Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah.


Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang terdapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime. (Hans/Tim)

×
Berita Terbaru Update