Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pengguna Dana Desa Indraloka II, Inspektorat Tubaba Akan Klarifikasi Secepatnya

Selasa, 18 Juli 2023 | Selasa, Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-18T02:08:28Z


MP Tubaba - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.


Salah satu rencana kerja Pemerintah Desa (Tiyuh) yaitu menyediakan operasional itu sendiri, misalnya : ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll.


Dengan adanya pencurian daya arus listrik di Balai Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) selama dua (2) Tahun, Inspektorat Tubaba akan meminta klarifikasi secepatnya.


Inspektur Inspektorat Tubaba, Perana Putera, SH., MH menegaskan dengan adanya dugaan penggunaan dana desa untuk pembayaran listrik yang tidak digunakan akan dilakukan klarifikasi secepatnya.


"Kalau untuk dugaan pencurian listriknya kewenangan PLN dan APH Kepolisian, sedangkan untuk dugaan dana desanya untuk pembayaran listrik tersebut yang tidak digunakan untuk pembayaran listrik nanti kita klarifikasi segera add”, tegas Inspektur. Selasa, (18/7/2023).


Sebelumnya, Pemakaian tenaga listrik atas pencurian daya arus listrik yang terjadi di Balai Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), pihak PLN sudah melakukan P2TL sesuai SOP.


Menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 Tahun dan denda Rp.2,5 Miliar.


Pihak PLN, Irvan mengungkapkan bahwa sudah dilakukan P2TL sesuai SOP dan pelanggan diarahkan ke Kantor ULP untuk pengurusan.


"Hari ini sudah kami lakukan P2TL sesuai SOP bang. Selanjutnya pelanggan kita arahkan ke kantor ULP untuk melakukan pengurusan", ungkap Irvan. Senin, (17/7/2023) malam.


Irvan menambahkan, besok akan ditentukan jenis pelanggaran berdasarkan temuan dilapangan ketika P2TL.


"Untuk jenis pelanggaran, besok (Selasa, 18/7/2023) akan kami tentukan di kantor berdasarkan temuan fakta dilapangan ketika P2TL", cetus Irvan.


Lanjutnya, "Pelanggan kita padamkan, barang bukti dibawa ke Kantor, dan pelanggan mendapatkan BA", pungkas Irvan.(Tim)

×
Berita Terbaru Update