Beberapa kategori diantaranya kategori kepala daerah peduli anak diberikan kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiyana, kemudian kategori legislator DPR RI diberikan kepada Taufik Basari dan untuk legislator peduli anak diberikan keada Deni Ribowo anggota DPRD Provinsi Lampung, sekretaris Fraksi Demokrat.


Piagam penghargaan Komnas perlindungan anak tersebut diberikan kepada Deni Ribowo atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap perlindungan anak yang ada di Provinsi Lampung penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Arist Merdeka Sirait ketua umum Komnas Perlindungan Anak.


Deni Ribowo dianggap kerap melakukan perlindungan anak yang ada di Provinsi Lampung, dari kasus penculikan yang berkedok sebambangan, kasus kekerasan seksual di beberapa daerah Kabupaten yang ada di Lampung, menyelamatkan anak dengan melakukan evakuasi berobat disejumlah rumah sakit yang ada di Kota Bandar Lampung dan kerap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang ada di Provinsi Lampung ketika terjadi kekerasan seksual terhadap anak.


“Sebenarnya masih banyak yang pantas menerima penghargaan seperti ini dan tentu saya berterimakasih kepada Komnas perlindungan anak yang sudah memberikan apresiasi terhadap kinerja saya. Padahal kegiatan yang saya lakukan selama ini memang sudah tugas saya sebagai warga negara yang menurut Undang-undang harus melindungi hak anak yang ada di Provinsi Lampung,” kata Deni saat dimintai keterangan, Kamis (27/7/2023).


Deni menegaskan, masih banyak kekerasan kekerasan terhadap anak korban anak yang tidak berani melapor di sejumlah daerah di Provinsi Lampung, dan hal ini cukup miris karena mereka juga tidak sanggup untuk melapor karena di bawah tekanan pihak-pihak.


“Kasus terhadap perlindungan anak ini cukup banyak bukan saja kekerasan terhadap anak juga ada beberapa anak yang justru berhadapan dengan bermasalah dengan hukum. Hal ini yang harusnya menjadi perhatian bagi kita semua sebagai orang tua untuk dapat bisa menjaga perilaku anaknya dengan cara mendidik bukan saja sekolah tapi Akhlaq nya juga kita lakukan pembinaan yang Insya Allah anak anak kita yang ada di Provinsi dapat menjadi anak yang membanggakan keluarga dan bangsa kita,” jelas Deni.


Ke depan, lanjutnya, saya pengen ada cara kemudahan akses untuk para korban kekerasan terhadap anak untuk melapor kepada pihak berwajib dan sebaiknya mekanisme pelaporan nya diberi akses kemudahan cepat dan terintegrasi.


“Jika ada korban melakukan pelaporan harus ke kantor Polisi terdekat, setelah melakukan pelaporan baru melakukan visum ke Rumah Sakit Umum yang kadang jarak antara Rumah Sakit dengan kantor Polisi tersebut cukup jauh. Atau di Polsek warga kalau korban ingin laporan, dan pasti laporan yang diterima oleh pihak Polsek, yang menjadi kendala di Polsek tidak memiliki penyidik PPA sehingga harus dilimpahkan ke Polres setingkat di atasnya. Dan ini juga problematika para Penegak Hukum kita untuk melakukan penindakan secara tepat cepat dan aman bagi para korban,” tutupnya. (*)