Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiyuh Penumangan dan Penumangan Baru Belum Evaluasi Surat Edaran Camat

Jumat, 17 Februari 2023 | Jumat, Februari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T22:09:57Z

 

Poto Hanya Ilustrasi Yang Menggambarkan SE Kecamatan Tuba Tengah, Mengenai Larangan Untuk Perangkat Tiyuh Merangkap Jabatan

MP Tubaba - Berdasarkan Surat Edaran Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang larangan "Perangkat Tiyuh Yang Merangkap Sebagai Tenaga Hononer", berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Kenyataannya masih ada beberapa Perangkat Desa, masih merangkap jabatan dan belum mengundurkan diri sebagai Tenaga Honorer di suatu Lembaga atau Instansi Pemerintah.


Permasalahan di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang belum juga adanya penyelesaian terkait Perangkat Desa merangkap jabatan dengan penghasilan dari sumber yang sama (APBD atau APBN).


Saat ditemui, Sekretaris Tiyuh (Carik) Penumangan Fitri menjelaskan, bahwasanya surat edaran dari Kecamatan Tulang Bawang Tengah belum ada evaluasi.


"Benar dinda mengenai edaran dari Kecamatan tersebut ada, dan sudah kami terima, untuk di Tiyuh Penumangan sendiri ada 2 yang berinisial M dan K, sejauh ini untuk evaluasi kita belum ada dinda terkait surat edaran dari Kecamatan tersebut", ungkapnya. Kamis (16/2/2023).


Disisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Tiyuh Penumangan Baru Ratno mengungkapkan surat edaran dari Kecamatan sudah dipelajari dan koordinasi kepada Kepala Tiyuh.


"Benar sudah ada surat edaran yang sudah kami koordinasi kepada Kepala Tiyuh tapi sampai saat ini belum ada evaluasi dan kewenangan ini ada di Kepala Tiyuh sendiri", ungkapnya.


Dari penelusuran Tim AWASI, bahwasanya di Tiyuh Penumangan ada 4 dan Penumangan Baru sekitar 3 Perangkat Desa merangkap jabatan serta sumber penghasilan yang sama (Double Job) yang belum ada evaluasi dari Kepala Tiyuh setempat dengan adanya surat edaran tersebut.


Berita Sebelumnya, DPW Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Lampung, menangapi perihal Perangkat Desa/Tiyuh merangkap jabatan yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)


Tama selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) LIPAN Provinsi Lampung melalui pesan WhatsApp nya pada, Jum'at (03/02/2023) menjelaskan jika merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagai Perangkat Tiyuh sangat dilarang untuk merangkap jabatan (Doble Job) 


"Disitu kan jelas, Camat Tulang Bawang Tengah bahkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan, apabila sudah di lakukan pemberitahuan kepada Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari jabatanya maka Kepala Tiyuh tersebut dapat mengambil langkah memberhentikan secara langsung Perangkat Tiyuh tersebut," jelasnya.


Sekjen LIPAN tersebut juga menegaskan oknum Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan (Doubel Job) itu dalam kinerjanya tidak akan fokus di dalam menjalankan pekerjaan dan dapat diduga menjadi permainan oleh oknum.


"Oknum Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan dapat diduga menjadi syarat mainan atau titipan dari oknum Kepala Tiyuh bahkan oknum-oknum lainya," tegasnya.


Oleh karena itu, sambungannya "Kami meminta penegasan dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) agar memanggil sekaligus mengambil langkah terhadap Aparatur Tiyuh yang merangkap jabatan (Doubel Job), karena tindakan tersebut disinyalir merugikan Negara," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update