Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Tekad 308 Polres Lambar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Di Balik Bukit.

Minggu, 26 Februari 2023 | Minggu, Februari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-02-26T10:37:34Z
Poto Pelaku curanmor Yang Telah berhasil Diringkus Oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat 


MP Lampung Barat – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di dua lokasi, berhasil ditangkap, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat. Penangkapan pelaku di Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji, Lampung selatan, dua hari lalu.


Pelaku EJ (39) warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara, menjadi buronan polisi setelah melakukan pencurian dua sepeda motor di dua lokasi dengan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Lambar.


Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH, MH, membenarkan jika pelaku pencurian kendaraan roda dua telah diamankan, oleh Tekab 308 Polres Lambar.


“Awalnya EJ melakukan pencurian, minggu (22/11) lalu, di rumah Sukirman Dusun Kota Baru Pekon Wates Kecamatab Balikbukit, motor yang dicuri jenis motor Honda beat warna hitam BE 3148 MJ, saat itu sedang terparkir didepan rumah korban,” kata Ari.


Lanjut Ari, aksi kedua kalinya EJ, kembali berulah dan berhasil membawa kabur motor Honda Beat warna putih BE 4228 MX, milik Rudi Susanto warga Lingkungan Heru Kelurahan Pasar Liwa Balikbukit, dimana saat itu motor korban berada didalam rumah, bahkan pelaku juga sempat menyikat satu buah Handphone android milik korban.


“Atas laporan korban, kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, dengan mengantongi petunjuk dari para saksi, dan ahirnya pelaku kami amankan, pada kamis (23/02), pukul 23.30 wib, Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung selatan,” jelas dia.


Dijelaskannya, pelaku EJ dan Barang Bukti (BB), sudah diamankan oleh tim Tekab 308, yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane.


“Pelaku saat ini berada di Polres Lampung Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,"(Red Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update