Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Temuan BPK, Kabag UKPBJ ; Lah GW Malah Gak Pernah Tau

Senin, 27 Februari 2023 | Senin, Februari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T03:32:19Z

 

Poto Budi Dharma Selaku Kabag UKPBJ 

MP Tubaba - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Ketua Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kurang cermat terkait temuan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)


Terkait temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di UKPBJ Tulang Bawang Barat tentang realisasi honorarium atas tugas dan fungsi pada bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekretariat daerah sebesar Rp 134.370.000 tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.


Ketika dihubungi awak media pada Jum’at 24-02-2023 melalui pesan Whastap Budi Dharma selaku Kabag di UKPBJ menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang temuan BPK tersebut.


“Lah itu apa, gw malah gak pernah tau. klo emang jadi temuan sudah pasti kami disuruh mulangin, tanyalah ke inspektorat atau BPKAD gak ngerti gw” Jelas budi.


Dari data yang ada di BPK padahal sudah jelas bahwa terdapat realisasi yang tidak sesuai ketentuan, bahkan sampai SEKDA Kab. Tubaba selaku TAPD dianggap BPK belum cermat memverifikasi usulan anggaran kegiatan dari opd serta BUPATI tubaba pun turut direkomendasikan BPK menyelesaikan temuan di UKPBJ.


Ditempat terpisah, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM DPD LIPAN) JONIZANTONI


 “Tidak sepantas nya seorang kabag mengatakan gw tidak tahu tentang temuan BPK dilingkup kerja yang ia pimpin, apa lagi dengan entengnya mengatakan kalau jadi temuan sudah di pulangin dan tanya saja ke BPKAD dan inspektorat.


Ini bukan masalah di pulangin atau tidak, tetapi menyangkut integritas dan kinerja seorang kabag dalam tanggung jawab nya melaksanakan dan mengelola keuangan. Sekda melalui inspektorat seharus nya memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis kepada kabag UKPBJ sebagai efek jera sehingga dikemudian hari lebih bertanggung jawab. Ucap Joni


Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi.


"Kami akan tindak lanjutkan dalam hal ini untuk mendalam Terkait anggaran negara yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," Tegas Joni. (*)

×
Berita Terbaru Update