Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Surat Edaran Merangkap Jabatan, Kabag Hukum: Tinggal Diterapkan Saja

Selasa, 21 Februari 2023 | Selasa, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T05:16:39Z

 

Poto Kabag Hukum Menanggapi Terkait Surat Edaran Kecamatan mengenai Perangkat Tiyuh Yang Merangkap Jabatan

MP Tubaba - Surat edaran Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang Perangkat Desa/Tiyuh merangkap jabatan. 


Perangkat Tiyuh merangkap jabatan atas Surat edaran tersebut, maka diperintahkan Kepala Tiyuh yang terdapat gaji atau penghasilan yang sama baik bersumber APBD maupun APBN.


Menanggapi surat edaran Kecamatan tentang Perangkat Desa merangkap jabatan, Bagian Hukum Kabupaten Tubaba menegaskan untuk diterapkan.


Budi selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum menegaskan tindaklanjut surat edaran yang telah diedarkan Camat untuk penertiban yang mengatur tentang mengangkat dan pemberhentian Perangkat Tiyuh merupakan wewenang Kepala Tiyuh.


"Kalau sudah ada surat edaran yang mengatur tentang itu, tidak perlu ditafsirkan lagi, tinggal diterapkan saja", tegasnya saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Senin (20/2/2023).


Berita sebelumnya, Surat edaran Kecamatan yang melarangan Perangkat Tiyuh/Desa merangkap jabatan sesuai Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014, diduga dipertanyakan Kepala Tiyuh. 


Saat ditemui, Kepala Tiyuh Tirta Kencana Amrin Widayat menjelaskan bahwa surat edaran larangan Perangkat Tiyuh merangkap jabatan dari Kecamatan sudah diterimanya. 


"Ia, masalah surat edaran dari Kecamatan itu sudah kami terima, dan untuk di Tiyuh Tirta Kencana ada dua, salah satunya guru honor di Sekolahan", jelasnya.


Sesuai surat edaran tersebut, Kepala Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan konsultasi ke Kabag Hukum.


"Kami akan konsultasikan dulu ke Kabag Hukum, apa petunjuk dari Kabag Hukum kalau harus di berhentikan kita berhentikan", ungkapnya.


Adanya surat edaran Kecamatan diduga Kepala Tiyuh Tirta Kencana meragukan status hukumnya.


"Karena surat edaran dari Kecamatan itu perlu dipertanyakan juga status hukumnya, dan sampai saat ini semenjak surat edaran itu kita terima belum ada koordinasi dari Kecamatan terkait evaluasinya", kata Amrin.(*)

×
Berita Terbaru Update