Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Merangkap Jabatan, Sekjen Lipan ; Inspektorat Harus Tegas

Sabtu, 04 Februari 2023 | Sabtu, Februari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-02-04T00:41:24Z

 

Poto Sekjen LIPAN Provinsi Lampung Memberikan tanggapan terkait aparatur Tiyuh yang merangkap jabatan (Double Job) yang telah terjadi di Kab. Tubaba

MP Tubaba - Jajaran Ormas DPW Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Provinsi Lampung, menangapi perihal perangkat Desa/Tiyuh merangkap jabatan yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)


Tama Sekretaris Jendral (Sekjen) Lipan Provinsi Lampung melalui pesan WhatsApp nya pada, Jum'at (03/02/2023) menjelaskan jika merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagai perangkat Tiyuh sangat dilarang untuk merangkap jabatan (Doble Job) 


"Disitu kan jelas, Camat Tulang Bawang Tengah bahkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan, apabila sudah di lakukan pemberitahuan kepada perangkat tiyuh yang merangkap jabatan, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari jabatanya maka kepalo tiyuh tersebut dapat mengambil langkah memberhentikan secara langsung perangkat tiyuh tersebut," jelasnya.


Sekjen Lipan tersebut juga menegaskan oknum perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan (dobel job) itu dalam kinerjanya tidak akan fokus di dalam menjalankan pekerjaan dan dapat diduga menjadi permainan oleh oknum


"Oknum perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan dapat diduga menjadi syarat mainan atau titipan dari oknum kepalo tiyuh bahkan oknum-oknum lainya," tegasnya


Oleh karena itu, sambungannya "Kami meminta penegasan dari inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) agar memanggil sekaligus mengambil langkah terhadap aparatur Tiyuh yang merangkap jabatan (dobel job), karena tindakan tersebut disinyalir merugikan negara," Tandasnya


Diberitakan sebelumnya, saat dihubungi, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dalam aturan sudah mengatur larangan rangkap jabatan, dipastikan proses kinerja Perangkat Desa dipastikan tidak maksimal.


"Sudah bagus itu diingatkan, memang ada regulasi yang mengatur dan melarang adanya rangkap jabatan, karena bisa dipastikan proses kerjanya pasti ada yang tidak maksimal", katanya. Kamis, (26/1/2023).


Lanjutnya, "Tentunya saya berharap proses pencopotan/penggantian dilakukan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku", harapnya.


Berita sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 (Satu) DPRD Tubaba Fraksi Partai Gerindra Yantoni menegaskan Kepalo Tiyuh harus mengambil sikap dan tindakan secepatnya.


"Seharusnya Kepalo Tiyuh bisa mengambil sikap tegas memberhentikan Perangkat Tiyuh yang merangkap Jabatan, karena ini dipandang kesalahan Kepalo Tiyuh yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian Negara", tegasnya.


Yantoni menambahkan, "Apabila tidak melakukan, Kepalo Tiyuh harus mempertanggungjawab secara hukum artinya adanya kerugian Negara itu diakibatkan atas Kepalo Tiyuh", ungkapnya.


Lanjutnya, "Apabila tidak secepatnya dilakukan oleh Kepalo Tiyuh, DPRD melalui Komisi satu akan memanggi Kepalo Tiyuh, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat untuk mengadakan hearing", pungkasnya. (Bm)

×
Berita Terbaru Update