Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanggapi Mengenai Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Kepala DPMT

Selasa, 03 Januari 2023 | Selasa, Januari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-01-03T07:23:41Z


MP Tubaba - Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.


Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa harus memilih salah satu jabatan dan terancam diberhentikan dari jabatannya.


Menanggapi perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan Sofian Nur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjelaskan, bahwasanya merangkap jabatan disuatu Pemerintah Daerah memang tidak diperbolehkan.


"Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan sebagai honorer disuatu OPD secara administratif memang tidak diperbolehkan dia harus memilih salah satu jabatan, mau menjadi perangkat Tiyuh atau honorer," jelasnya. Kamis, (29/12/2022).


Sofyan Nur menegaskan, "Secara peraturan sudah jelas dan tegas barang siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya," ungkapnya. 


Lanjutnya, Sofyan Nur yang juga mantan Kabag Hukum tersebut juga menuturkan Dinas DPMT mempunyai batasan-batasan mengenai kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.


"Yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Tiyuh itu adalah Camat," tuturnya.


Sambungnya, "Dinas ini hanya adminstratif pemberdayaan. Jadi ketika seseorang yang sudah diangkat menjadi aparatur dan memenuhi syarat itu sudah kewenangan Camat, ketika ada yang merangkap jabatan Aparatur berhak untuk bertanggungjawab atas pelanggarannya sendiri," ujarnya.


Mantan Kabag Hukum itu juga mengatakan, berdasarkan akibat yang diperbuat oleh Aparatur Tiyuh yang merangkap jabatan sebagai honorer itu sudah menjadi kewenangan dari Inspektorat.


"Ketika ada perbuatan melanggar hukum itu sudah menjadi ranah Inspektorat, apakah harus memulangkan uang Negara ataukah disitu ada tindak pidana dan kerugian Negara, yang ditimbulkan akibat merangkap jabatan sudah menjadi ranah Inspektorat," Kata Sofyan Nur.


Diberitakan sebelumnya.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, Perangkat Desa tersebut berpotensi melanggar Undang-undang tentang Desa. Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari anggaran yang sama. 


Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana diketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ari Tantaka menjelaskan bahwasanya peraturan Undang-undang Desa dilarang perangkat desa merangkap jabatan.


"Sebenarnya ada aturan di UU Desa, Perangkat Desa tidak dapat merangkap jabatan yang penghasilan tersebut berasal dari APBD atau APBN", jelasnya.


Lanjutnya, "Kalaupun ada perangkat Desa merangkap jabatan, ya patut dipertanyakan?", tegas Ari Tantaka.


Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni menegaskan bahwasanya apabila Perangkat Desa merangkap jabatan akan bermasalah dengan kinerjanya.


"Bermasalah dengan kinerjanya. Jadi tidak fokus menjalankan tugas dan kewajibannya", tegas Yantoni.


Disisi lain, Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwasanya Perangkat Desa merangkap jabatan merupakan tindakan tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.


"Merangkap jabatan merupakan penyalahgunaan jabatan atau kecurangan dalam bekerja, bisa dikatakan korupsi waktu", jelas Sandi


Sandi menambahkan, "Korupsi waktu yaitu menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya, tidak amanah dalam menggunakan jam kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan", cetus Sandi. (Bm)

×
Berita Terbaru Update