Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PKL di Jalan ZA Pagar Alam di Tertibkan Satpol PP Kota Bandar Lampung

Senin, 09 Januari 2023 | Senin, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T04:25:03Z
Foto. Salah Satu PKL di Jalan ZA Pagar Alam (Sumber. NR)

MP Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di pedestrian atau trotoar di awal 2023 ini.

Kali ini, titik penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung hari ini adalah pedestrian ruas Jalan Sultan Agung.

Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi membenarkan jika pihaknya tengah gencar menertibkan pedagang kaki lima pedestarian atau trotoar.

"Kami sudah melakukan imbauan beberapa kali, sebelum dibangun pedestrian bahkan sudah kita tertibkan," ujar Nurizki saat dimintai keterangan, Senin (9/1/2023).

Selain di Jalan Sultan Agung, lanjutnya penertiban akan merambah ke Jalan Ryacudu, terlebih ruas-ruas tersebut pedestriannya telah diperbaiki.

Ahmad Nurizki juga menerangkan, Pihaknya telah menertibkan PKL di ruas Jalan ZA Pagar Alam hingga Jalan Diponegoro.

"Jadi kami mohon dengan sangat agar para pedagang bisa kooperatif. Karena di pedestrian tidak boleh lagi untuk berjualan atau kegiatan berdagang," tandasnya.

Kalau pedagang masih dianggap ngeyel tetap berjualan akan dilakukan pendekatan kembali. Kemudian diberi peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya diangkut dagangannya.

"Intinya kita akan terus lakukan penertiban dan penyisiran berkelanjutan karena bukan tidak mungkin mereka tetap masih buka lapak lagi," pungkasnya.

Kemudian, Aldi salah satu Pedagang buah di Jalan Sultan Agung mengaku dirinya baru sekali diberikan imbauan. Saat didatangi petugas Satpol PP, dirinya diminta untuk menertibkan dagangannya sendiri sebelum dibongkar paksa.

"Jadi saya disuruh bongkar, daripada diangkut dibawa mereka," ujarnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update