Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Keluarkan Larangan Penjualan Ciki Ngebul

Selasa, 10 Januari 2023 | Selasa, Januari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T10:30:52Z
Foto. Dok

MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan larangan penjualan ciki ngebul alias cikbul di wilayah setempat.

Diketahui, akibat jajanan kekinian tersebut menyebabkan 28 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Kota Bekasi (Jawa Barat) alami keracunan.

"Kita larang kalau memang membahayakan, Bunda nggak tau kalau ternyata membahayakan, katanya itu makanan enak," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Selasa (10/1/2023).

Eva mengaku, terkait rasa dari cikbul sebenarnya tidak semenggoda penampilannya yang mengebul dengan cikinya yang berwarna-warni.

"Itu biasanya ada saat gelaran kulineran atau kegiatan festival, nanti saya minta Dinas Kesehatan sama BPOM untuk cek di lapangan," terangnya.

Eva Dwiana juga mengimbau masyarakat utamanya kepada orangtua agar lebih memperhatikan jajanan anak-anaknya. 

"Jangan sampai menjadi korban akibat mengonsumsi jajanan yang belum pasti keamanan dan layak konsumsi tidaknya," tandasnya.

Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Diskes Pemkot  Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya segera mengecek lapangan terkait penjualan ciki ngebul.

"Tim Dinas kesehatan Kota Bandar Lampung bersama Tim BPOM Lampung akan turun ke toko distributor chiki di kangkung wilayah Teluk Betung selatan, Lampung City Mall, dan Festival Food Taman Gajah untuk melakukan penelusuran," ujar Desti.

Ia juga menerangkan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada penjual ciki ngebul.

"Kita juga akan mendatangi penjual Nitrogen di Bandar Lampung yang menjual  Nitrogen kepada penjual Cikbul," tandasnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update