Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ombudsman RI Lampung: Perangkat Desa Rangkap Jabatan Sudah Ada Aturan dan Larangan

Kamis, 26 Januari 2023 | Kamis, Januari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-26T15:25:26Z

 



MP Tubaba - Perbuatan rangkap jabatan tentu dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kemasyarakatan.


Dalam surat edaran Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang diperuntukkan Kepala Tiyuh agar mengambil langkah-langkah Perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah.


Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tubaba Junaidi Farhan mengatakan bahwasannya Perangkat Desa merangkap jabatan menjadi kasus dugaan adanya penyalahgunaan aturan oknum Kepala Desa untuk keuntungan pribadi.


"Kasus rangkap jabatan Perangkat Desa ini menjadi menarik karena tidak memiliki sanksi tegas secara khusus, sehingga persoalan ini diduga menjadi celah penyalahgunaan aturan oleh oknum Kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menyalahgunakan wewenangnya untuk mengangkat Perangkat Desa dari Orang-orang dekat Kepala Desa misalnya kerabat dan koleganya", kata Junaidi Farhan.


"Tetapi semua kembali kepada itikad dan moral Kepala Desa yang punya hak dan wewenang untuk mengangkat dan pemberhentian perangkatnya, kalau sudah namanya keserakahan dan kedzoliman jangankan Undang-Undang, Kitab Suci saja diingkari", tegas Junaidi Farhan.


Disisi lain, Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan, "Dimana seharusnya seseorang yang sudah mendapatkan penghasilan dari Negara (APBD/APBN), tidak selayaknya mendapatkan penghasilan dari sumber keuangan yang sama", jelas Sandi.


Kemudian ia menegaskan, "Apabila terbukti adanya perbuatan tersebut dapat diduga Pejabat yang mengangkat Perangkat Desa merangkap jabatan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Negara", tegas Sandi Mantan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandar Lampung.


Saat dihubungi, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dalam aturan sudah mengatur larangan rangkap jabatan, dipastikan proses kinerja Perangkat Desa dipastikan tidak maksimal.


"Sudah bagus itu diingatkan, memang ada regulasi yang mengatur dan melarang adanya rangkap jabatan, karena bisa dipastikan proses kerjanya pasti ada yang tidak maksimal", katanya. Kamis, (26/1/2023).


Lanjutnya, "Tentunya saya berharap proses pencopotan/penggantian dilakukan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku", harapnya.


Berita sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 (Satu) DPRD Tubaba Fraksi Partai Gerindra Yantoni menegaskan Kepalo Tiyuh harus mengambil sikap dan tindakan secepatnya.


"Seharusnya Kepalo Tiyuh bisa mengambil sikap tegas memberhentikan Perangkat Tiyuh yang merangkap Jabatan, karena ini dipandang kesalahan Kepalo Tiyuh yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian Negara", tegasnya.


Yantoni menambahkan, "Apabila tidak melakukan, Kepalo Tiyuh harus mempertanggungjawab secara hukum artinya adanya kerugian Negara itu diakibatkan atas Kepalo Tiyuh", ungkapnya.


Lanjutnya, "Apabila tidak secepatnya dilakukan oleh Kepalo Tiyuh, DPRD melalui Komisi satu akan memanggi Kepalo Tiyuh, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat untuk mengadakan hearing", pungkasnya.(Bm)

×
Berita Terbaru Update