Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dishub Bandar Lampung Sebut, Target KIR di 2023 Sama Dengan Tahun sebelumnya

Selasa, 17 Januari 2023 | Selasa, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-02-10T03:36:39Z
 
Foto. Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang (Sumber. NR)

MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebut target uji KIR di 2023 sama besarnya seperti tahun sebelumnya, dimana target pendapatan uji KIR di tahun ini sebesar Rp2 Miliar.

Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan, di 2023 target retribusi KIR masih di angka Rp2 miliar. Dan itu masih sama dari tahun sebelumnya.

"Apakah di pertengahan akan ada perubahan nanti sama seperti tahun sebelumnya dari yang ditargetkan Rp2 Miliar itu atau tidak. Tapi yang pasti, kita selalu optimis apapun yang ditargetkan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (17/1/2023).

Andy menerangkan, Pemkot menetapkan tarif retribusi PAD pada uji kir tentunya hal itu berdasarkan teknis mereka sendiri.

"Saat ini pertumbuhan kendaraan baru tidak sampai mencapai 5 persen, ya paling 3 persen. Sehingga jika sampai target kita dinaikan 50 persen pertahunnya sedangkan penambahan kendaraan baru tidak sampai segitu, maka itu kan hal yang mustahil," paparnya 

Akan tetapi jelasnya, pada tahun 2022 pihaknya berhasil melebihi target, dimana mencapai 100 persen lebih.

"Kalau estimasi rupiahnya yang dari target mencapai Rp2.046.749.030," tandasnya.

Ia menjelaskan bahwasanya kendaraan yang wajib uji adalah kendaraan yang memang berdomisili di Bandar Lampung saja.

Akan tetapi lanjutnya, tidak menutup kemungkinan kendaraan luar daerah juga boleh uji kir di Bandar Lampung asal mereka mencantumkan surat numpang uji dari dinas perhubungan wilayahnya masing-masing.

"Asal kendaraan yang numpang itu biasanya dari Lampung Selatan, karena mereka yang paling dekat dengan kita. Lalu Pesawaran dan Pringsewu. Namun ada juga 1 atau 2 kendaraan yang dari pulau Jawa," bebernya.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kendaraan yang melakukan uji KIR paling tua rata-rata tahun 1992 hingga 1993. Tapi jika kendaraan pribadi semakin tua maka biasanya masyarakat akan lebih merawatnya.

"Mayoritas kendaraan yang di uji kir adalah kendaraan barang berupa truk atau pick up. Yang mana sesuai dengan undang-undang lalulintas, kir itu dilakukan uji kir per 6 bulan sekali," pungkasnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update