Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rangkap Jabatan Pada Perangkat Desa Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Sesuai UU No.6 Tahun 2014

Rabu, 28 Desember 2022 | Rabu, Desember 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T11:29:03Z


MP Tubaba - Perangkat desa adalah Pegawai Pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa didalam melakukan tugasnya.


Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.


Meski sudah ada larangan, Perangkat Desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemerintah Desa setempat maupun Pemerintah Daerah.


Hal ini membuktikan lemahnya Pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.


Kenyataannya masih ada beberapa Perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di Desa, termasuk menerima aliran dana honorer di suatu lembaga atau instansi Pemerintah.


Jika sampai terjadi rangkap jabatan, Perangkat Desa tersebut berpotensi melanggar Undang-undang tentang Desa. Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari anggaran yang sama. 


Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana diketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ari Tantaka menjelaskan bahwasanya peraturan Undang-undang Desa dilarang perangkat desa merangkap jabatan.


"Sebenarnya ada aturan di UU Desa, Perangkat Desa tidak dapat merangkap jabatan yang penghasilan tersebut berasal dari APBD atau APBN", jelasnya.


Lanjutnya, "Kalaupun ada perangkat Desa merangkap jabatan, ya patut dipertanyakan?", tegas Ari Tantaka.


Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni menegaskan bahwasanya apabila Perangkat Desa merangkap jabatan akan bermasalah dengan kinerjanya.


"Bermasalah dengan kinerjanya. Jadi tidak fokus menjalankan tugas dan kewajibannya", tegas Yantoni.


Disisi lain, Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwasanya Perangkat Desa merangkap jabatan merupakan tindakan tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.


"Merangkap jabatan merupakan penyalahgunaan jabatan atau kecurangan dalam bekerja, bisa dikatakan korupsi waktu", jelas Sandi


Sandi menambahkan, "Korupsi waktu yaitu menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya, tidak amanah dalam menggunakan jam kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan", cetus Sandi. (Bm)

×
Berita Terbaru Update