Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsikan DD Pada Tahun 2018 Silam, Oknum Kepala Desa Di OKU Resmi Di Tahan Polres Setempat

Sabtu, 10 Desember 2022 | Sabtu, Desember 10, 2022 WIB Last Updated 2022-12-10T08:38:26Z


MP OKU (Sumsel) -- Kepolisian resor (Polres) OKU Polda Sumatera Selatan mengamankan Jhon Hendrah (44), Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU lantaran telah melakukan tindak Pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.


Tersangka menjabat Kades Tanjung Sari pada tahun 2016 dengan masa akhir periode tahun 2023. Namun sebelum diamankan, tersangka lebih dulu telah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala oo Tersangka-tersangkaowo o diamankan polisi pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, setelah sebelumnya dilakukan upaya penjemputan terhadap tersangka di Kabupaten Muara Enim, saat tersangka masih berstatus sebagai saksi.


Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal selaku saksi, pihak kepolisian Polres OKU mendapati keterangan serta alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka.


Kemudian, pihak kepolisian Polres OKU melakukan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU.


Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menyebutkan, tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka terkait Penggunaan Dana Desa (DD) pada bidang Pembangunan Desa, dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).


Adapun tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan dana penyertaan Modal Desa yang dimaksud.


Dilakukan tersangka pada tahun 2018 saat telah disalurkan ke rekening pemerintah desa Dana Desa tahap I, II dan III, yang bersumber dari APBN dengan jumlah total sebesar Rp.700.739.000.


Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten OKU saat melakukan penyelidikan kasus dana Desa di Tanjung Sari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.379.399.614.


Hal tersebut terungkap lantaran sebelumnya tersangka pada tahun 2018 pernah melakukan kegiatan dana Desa tanpa melibatkan pihak Perangkat Desa setempat.


Selanjutnya, dari hasil kegiatan tersebut diketahui adanya Mark Up harga terhadap pembelian bahan material dan barang – barang lainnya yang diduga sengaja dilakukan oleh tersangka sendiri.


Selain itu, dalam kegiatan fisik yang dilakukan oleh tersangka juga terdapat kekurangan volume. Tersangka juga diduga tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa (BUMDes, red) tahun anggaran 2018, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Desa.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian Polres OKU menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terhadap tersangka. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001(Romlan)

×
Berita Terbaru Update