Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekdakab Di Duga Langgar Aturan Berdalih Perintah Pimpinan.

Rabu, 05 Oktober 2022 | Rabu, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T13:13:58Z

 


MP Lampung Barat - Diduga, Kebijakan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Lampung barat (Lambar) dalam menentukan kerjasama langganan bahan bacaan media cetak melanggar Peraturan Bupati (Perbup).


Pasalnya, ada 3 media nasional yang tidak terdaftar di Aplikasi PM OKE tetap dibayarkan.


Padahal Perbup Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa, mengatur setiap media baik cetak, online maupun elektronik wajib lolos verifikasi Aplikasi PM OKE.


Perbup itu juga mengatur, untuk media yang tidak terverifikasi PM OKE tidak bisa di akomodir kerjasama publikasi.


Pasalnya ada sejumlah media nasional yang tidak terdaftar pada PM OKE namun tetap diakomodir, bahkan dengan harga dua kali lipat lebih dibanding Surat Kabar Harian Umum lokal, yaitu sebesar Rp 180 ribu per eksemplar per bulannya.


Aprita Rahman Kasubbag Kepegawaian pada Bagian Umum Sekdakab Lambar saat dikonfirmasi media ini mengatakan, ada tiga media cetak nasional yang tidak lolos verifikasi Aplikasi PM OKE namun tetap dapat langganan koran dan dibayarkan.


Yang lebih mengejutkan, Aprita berdalih jika kebijakan tersebut diambil karena adanya perintah atau permintaan dari pimpinan.


“Media Nasional itu udah terkenal dimana-mana, itu permintaan Bupati. permintaan pimpinan,” tegas Aprita. Senin (3/10/22) kemarin.


Terpisah, melalui aplikasi WhatsApp Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Barat, Ansori mengatakan bahwa, program PM OKE sudah ada Perbup mengenai kerjasama media massa.


“Iya itu sudah ada perbup nya, saya lupa di pasal dan bab berapa aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdaftar di PM OKE tidak bisa di akomodir kerjasama dipemda lampung barat,” ungkapnya singkat.(Red Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update