Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sejumlah ASN Pesisir Barat Terancam di PDTH

Rabu, 12 Oktober 2022 | Rabu, Oktober 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T11:04:53Z


MP Pesisir Barat - Diduga melanggar kedisiplinan dan pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), NIP sejumlah ASN di Kabupaten Pesisir Barat diblokir dan tidak bisa diakses ataupun tidak bisa login ke link Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rabu, (12/10/2022)


Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sri Agustini, SKM, M.Kes Membenarkan adanya nip asn yang terblokir oleh bkn. ada sejumlah ada lima orang, 2 diantaranya kasus kedisiplinan dan 3 orang  pernah tersandung kasus tipikor.


"Kami sempat berupaya melakukan permohonan kepada bkn untuk dibukak kan kembali nip asn yang terblokir, karena pesisir barat kekurangan dan butuh sumber daya manusia". 


Seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan hanya saja tidak dikabulkan oleh bkn. permohonan bukak blokir yang pernah tersandung kasus tipikor hanya dua asn yang diajukan kalau satunya tidak karena oknum yang bersangkutan sudah menerima putusan dan aturan yang berlaku.


Namun karena itu sudah aturanya kalau sudah ada putusanya dari kejaksaan itu tidak bisa dirubah lagi. Walaupun oknum asn terjerat kasus tipikor di tahun - tahun sebelumnya akan tetapi diaturan yang baru berlaku surut kebelakang. Ucapnya 


"Oknum asn yang pernah terjerat kasus tipikor berinisial H, A, dan H Sedangkan oknum asn ketidaksipilinan dari Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP)".


Selain itu salah satu oknum asn yang pernah tersandung kasus tipikor memang lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri, akan tetapi karena aturan oknum asn akan diproses untuk Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).


"Jadi ketiga oknum asn di pesisir barat yang pernah tersandung kasus tipikor bisa terancam pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH)".


Terkait lamanya proses pdth sebetulnya kabupaten pesisir barat kekurangan sdm, dan membutuhkan sdm sehingga berupaya mempertahankan. 


Menurut aturan baru oknum asn yang terkena tindak pidana tipikor setelah keluar putusan satu haripun bisa langsung di pdth. Jelasnya


Kalau pemecatan untuk kedisiplinan itu tidak  ada, dia lebih cenderung kehukuman kedisiplinan ataupun skorsing. cuma dilihat dulu permasalahan itu apa jadi tidak sembarangan memberikan sanksi. bkpsdm juga mendapatkan hasil laporan dari inspektorat.


"Kemudian kita rapatkan dengan tim penilai kinerja atau baperjakat jadi memang harus ada sanksi dan putusan dari pimpinan juga, Kalau dari tim penelai kinerja ada sanksi berat berupa sanksi dibebaskan jabatan selama 12 bulan dan sanksi sedang penurunan jabatan satu tingkat".


Demi menegakan aturan, kedisiplinan dan kode etik pegawai berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja atau baperjakat memberikan sanksi kepada dua oknum asn dengan dibebas tugaskan selama 12 bulan bukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan Surat Keputusan (SK) juga belum keluar. Pungkas Sri Agustini selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pesisir Barat


Perlu diketahui Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:


Pertama, Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Kedua, Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.


Ketiga, Menjadi anggota dan pengurus partai politik.


Keempat, Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 


Sedangkan berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan berikut ini:


Pertama, Melakukan penyalahgunaan wewenang.


Kedua, Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.


Ketiga, Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Keempat, Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Kelima, Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.


Keenam, Melakukan pungutan di luar ketentuan.


Ketujuh, Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.


Kedelapan, Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.


Kesembilan, Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:


Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.


Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.


Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Rido)

×
Berita Terbaru Update