Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kisah Haru, JPU Adam Al Fattah Hampiri Korban dan Tunjukkan Empati Mendalam Kepada Massyura

Kamis, 31 Juli 2025 | Kamis, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T11:31:36Z


MP Aceh Timur - Kisah mengharukan yang tak terlewatkan dan menjadi perhatian sejumlah awak media, pada saat JPU dengan rasa empati mendalam menghampiri Massyura di atas kursi roda untuk menenangkan dan menyemangati Massyura yak Tak Kuasa menahan Tangis. 


Massyura adalah korban tabrakan beruntun menyebabkan ia nya mengalami cacat seumur hidup, tak henti menangis saat sidang berlangsung sebagai saksi dan bahkan saat sidang usai dilaksanakan di Pengadilan Negeri IdI Rayeuk Aceh Timur, Rabu (30/07//2025). 


"Massyura tak perlu bersedih dan malu, semua orang diluar sana mendukung dan berpihak kepada Massyura. Keadaan Massyura seperti ini bukan hal yang patut Massyura malu. Sudahlah Massyura janganlah bersedih lagi, semangat dan percayalah semua ini ada jalan keluarnya," ucap Adam sambil berjongkok di dekat kursi Roda Massyura. 


Empati JPU Adam AlFatah ini patut menjadi contoh, sebagai Jaksa Muda yang mampu melihat dan merasakan penderitaan korban yang dalam keadaan bersedih kemudian Adam hadir dan menyemangati Massyura. 


JPU Adam bukan saja bertugas sebagai Jaksa yang membuktikan kesalahan terdakwa tapi juga hadir dengan empati mendalam, menyemangati dan menghibur korban yang merupakan orang yang dibelanya. 


Hal semacam ini sangat jarang ditemukan disamping dalam kondisi kesibukan seorang Jaksa dalam mengikuti banyaknya sidang, tapi juga sempat peduli dengan hal yang penting bagi korban yang dibelanya. 


Sebelumnya, Massyura yang merupakan korban lakalantas mulai memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda didorong oleh petugas di pengadilan Negeri Aceh Timur. 


Agenda sidang lanjutan adalah menghadirkan Saksi dalam kasus lakalantas tabrakan beruntun di jalan Nasional Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.


Pada awal sidang dimulai, Massyura menceritakan kronologis kejadian dengan perlahan dan santai. Namun saat Massyura menjelaskan kondisi yang dialaminya setelah ia mengalami cacat seumur hidup akibat dugaan kelalaian terdakwa dr. Suci Magfira sebagai pelaku yang mengendarai kendaraan roda empat. 


Massyura mulia terisak-isak tak kuasa menahan tangis didepan Majelis Hakim. Ketua majelis Hakim pun meminta Massyura agar tenang dalam memberikan keterangannya. 


"Bagaimana Masyura ini Pak Hakim, kaki Massyura cacat, Mastura alu Pak Hakim," ucap Masyura dengan tangis terisak-isak. 


Sidang sempat terhenti sesaat menunggu reda tangisan Massyura. Petugas pun datang dari arah para hadirin menghampiri Massyura meletakkan tisu lapan air mata di kursi kosong sebelah Massyura. 


Massyura juga mengungkapkan, selama ini dr. Suci sebagai pelaku tak pernah memberikan perhatiaanya. 


Harapan diri dan keluarganya untuk berobat ke Rumah Sakit yang lebih baik menjadi pupus karena terdakwa hingga saat ini setelah kejadian tabrakan beruntun 10 bulan yang lalu tidak mendapat perhatian dari terdakwa. 


Operasi kaki Massyura sebanyak 5 kali yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud belum juga membuat Massyura bisa berjalan. 3 jari kaki Massyura hancur remuk hanya jari jempol yang masih bisa berfungsi. 


Ketua majelis Hakim menegaskan agar terdakwa untuk mengupayakan tanggung jawabnya dan menanggung perobatan kepada korban. 


Majelis Hakim menganjurkan kepada terdakwa agar bersedia mengabulkan permintaan korban menanggung biaya perobatan dan biaya lainnya sebagai akibat perbuatan terdakwa. 


Terdakwa diharapkan untuk menanggung biaya yang dibebankan oleh korban dengan biaya yang rasional karena mengingat kondisi korban yang mengalami luka berat dan pertimbangan lainnya. 


Ketua majelis hakimpun menasehati suami terdakwa agar berusaha menemui jalan damai dengan pihak korban. Jangan sampai terdakwa (dr.Suci) menjalani hukuman bila nanti terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya. 


" Jika anda sayang kepada isteri anda maka bantulah isteri anda, usahakan cari jalan damai dengan korban. Kalau kasus ini ditemukan jalan damai ,kamipun merasa senang. " harap majelis Hakim kepada suami Terdakwa. 


Korban Massyura (21) berusia muda adalah seorang mahasiswi sebuah Universitas Negeri di Kota Langsa dan atlet berprestasi setelah insiden tabrakan beruntun kondisi Massyura saat ini tak dapat menjalankan segala aktifitas sehari hari seperti sedia kala.


Sidang lanjutan yang ketiga ini, setelah Rabu lalu menghadirkan Saksi Mariam (60) merupakan korban pertama saat ditabrak oleh terdakwa dr. Suci Magfira di jalan Nasional di Kecamatan Sungai Raya sekira hampir 10 bulan yang lalu. 


dr. Suci Magfira yang didampingi pengacaranya saat sidang sebelumnya itu sempat berkilah dari kesaksian Mariam (korban). 


Ia menolak keterangan saksi bahwa saat kejadian dr. Suci menabrak bagian belakang sepeda motor Mariam (satu arah) melainkan saling berlawanan arah. Kemudian Hakim menegaskan bahwa akan membuktikan dengan kesaksian para saksi lainnya dan untuk membuktikan siapa yang berbohong.


Saat ini terdakwa dr. Suci Magfira dalam status tahanan kota. 


Menurut informasi didapat media ini dari para korban, bahwa saat kejadian tabrakan beruntun, terdakwa dr. suci sebagai pengemudi kendaraan roda empat juga membawa kedua orang anaknya yang masih balita. Satu diantaranya masih sangat kecil sekali. 


Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu depan dengan agenda menghadirkan Saksi oleh JPU Jaksa Penuntut Umum. Permohonan JPU kepada majelis untuk menghadirkan saksi dari kepolisian disebabkan karena terdakwa membantah keterangan kedua Saksi korban.

×
Berita Terbaru Update