Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Terbitkan Surat Instruksi Penanganan Kasus Terhadap Anak

Rabu, 05 Oktober 2022 | Rabu, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T06:24:42Z

 


MP Pesisir Barat - Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H, M.H., telah menerbitkan instruksi penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, keluarga serta masyarakat.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesibar, dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap anak tertuang dalam instruksi Bupati No : 2960/2022.


" Disitu bupati memerintahkan kepada gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pelaksanaan KLA menjadi garda terdepan dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan serta menyusun rencana aksi daerah KLH di Pesibar," Jelasnya, Selasa (4/10/2022).


Lanjutnya, disitu juga bupati meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) untuk meningkatkan pembinaan Satuan Pendidikan Ramah Anak(SRA) di satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP sederajat, kemudian membuat SRA percontohan di masing - masing kecamatan.


" Diminta menyiapkan tempat bermain anak dan memasukan kegiatan pelestarian budaya di kegiatan ekstrakurikuler," terang Budi.


Kemudian kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bupati menginstruksikan untuk meningkatkan pembinaan Puskesmas ramah anak sesuai dengan standar KLA.


Dengan membentuk seluruh Puskesmas menjadi Puskesmas ramah anak.


" Meningkatkan pembinaan di Puskesmas yang sudah menjadi Puskesmas ramah anak, dan menjadikan lima Puskesmas sebagai percontohan Puskesmas ramah anak," sambungnya 


Sedangkan instruksi bupati untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) diminta untuk memerintahkan camat dan peratin untuk pembinaan kelembagaan Kecamatan dan Pekon atau Kelurahan layak anak dalam rangka menciptakan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta memerintahkan Camat dan Peratin menyiapkan anggaran untuk Kecamatan dan Pekon atau Kelurahan layak anak.


Lalu untuk Dinas Sosial ( Dinsos ) diminta bupati untuk menyediakan layanan perlindungan khusus bagi korban kekerasan, eksploitasi dan anak terlantar yang membutuhkan perlindungan khusus.


Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta agar seluruh anak di kabupaten Pesisir Barat memiliki akte kelahiran dan mempunyai Kartu Indentitas Anak (KIA).


Sedangkan untuk Camat di pesibar diminta melengkapi dokumen terwujudnya Kecamatan Layak Anak (Kelana)dengan membuat Surat Keputusan (SK) Kecamatan Layak Anak, membuat satgas Kecamatan Layak Anak, serta membuat mekanisme pencegahan dan respon cepat kekerasan terhadap anak, memiliki profil anak kecamatan yang terpilah menurut jenis kelamin dan umur sesuai indikator kelana, membuat ruang pojok baca atau layanan Informasi Layak Anak (ILA), dan membentuk kelompok olahraga atau kesenian anak.


Kemudian untuk Peratin atau Lurah, bupati menginstruksikan untuk melengkapi dokumen terwujudnya Pekon atau Kelurahan Layak Anak (Dekelana) dengan membuat Surat Keputusan (SK) pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.


Kemudian, menyiapkan anggaran untuk perlindungan anak, membentuk Forum Anak Daerah (FAD) Pekon atau Kelurahan, mengaktifkan fungsi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) kemudian membentuknya di masing - masing Pekon bagi yang belum ada, membuat ruang pojok baca atau layanan ILA, membuat ruang atau taman bermain anak, membentuk kelompok olahraga atau kesenian anak.


" Serta memiliki profil anak yang terpilah menurut jeni kelamin dan umur," pungkasnya. (Rido/Tim)

×
Berita Terbaru Update