Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Desa Semarang Jaya Keluhkan Biaya Pembuatan Sertifikat Prona.

Rabu, 07 September 2022 | Rabu, September 07, 2022 WIB Last Updated 2022-09-07T03:41:16Z

 


MP Lampung Barat -- Warga Desa Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat, gerah melihat tingkah laku Ketua Pokmas yang sudah perintahkan seluruh kadus untuk melakukan pungutan biaya pembuatan buku sertifikat Prona yang seharusnya tidak dilakukan pungutan berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Melalui Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN), besarnya anggaran yang sudah dilaksanakan ketua pokmas Desa Semarang Jaya dalam pengurusan buku sertifikat yang sudah membebakan kepihak warga desa,di situasi dan kondisi wabah virus pademi covid-19 yang masih dalam tahap pemulihan.


Sehingga Warga Menduga,Ketua Pokmas Desa Semarang Jaya sudah Kankangi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli,dengan melakukan Pungutan Biaya Sertifikat sebesar Rp.700.000/buku.


Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Barat agar segera melakukan Proses Hukum atau Tindak Tegas.


Ketua Tim Aliansi LSM,Media Cetak dan Online Timbul Sinaga.SE,Dirinya berharap besar kepada pihak APH agar segera memproses Pungli yang dilakukan oleh Ketua Pokmas Desa Semarang Jaya.


"Kami sangat besar harapan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat, khususnya kepada pihak Polres di bagian unit Tipidkor untuk dapat memproses tindak pidana korupsi Pungutan liar yang sudah dilakukan Ketua Pokmas Desa Semarang Jaya." 


Padahal setiap program pembuatan sertifikat prona, berdasarkan juknis yang berlaku bahwa terterai disana larangan pungutan atau biaya hanya di perbolehkan hanya pembelian materai sebagai tangungjawab pemilik lahan yang mau di sertifikatkan melalui program pemerintah pusat (Prona),ada pun yang sudah dilakukan ketua pokmas pungutan liar berdasrkan surat pernyataan dari warga Desa Semarang Jaya ketika di konfirmasi di lapangan." Terangnya.


Lebih lanjut dikatakan Timbul Sinaga.SE," Seharusnya pihak Polres Kabupaten Lampung Barat sudah memproses ketua pokmas,karena diduga sudah mengkankangi Peraturan Presiden no. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli." Katanya.


"Dalam jangka dekat ini,Kami tim dari Aliansi akan segera membuat surat laporan ke pihak Kapolres Kabupaten Lampung Barat agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.Terus terang,Seharusnya ketua pokmas Desa Semarang Jaya harus secepatany di berikan sanksi sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan KUHP yang berlaku." Tegasnya.(Red Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update