Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melanggar 5W 1H dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers: Pemberitaan Sampah

Sabtu, 10 September 2022 | Sabtu, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-10T07:07:39Z

 


MP Jakarta – Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Prof. Azyumsrdi Azra menyampaikan pada kanal YouTube Dewan Pers, Sabtu (10/9/2022). bahwasanya hal yang berkenaan dengan kemerdekaan pers dan jurnalisme yang berkualitas yang saat ini terjadi eksposi jurnalis terutama melalui media sosial dan dengan meningkatnya karya-karya jurnalistik seharusnya kualitas jurnalisme juga meningkat ternyata kecenderungannya tidak selalu meningkat.


Bahkan kemudian adanya berita-berita yang ditulis oleh para jurnalis yang tidak berkualitas, yang pertama-tama media pers dan jurnalisme yang berkualitas itu harus berangkat dari prinsip yang paling dasar dalam dunia jurnalistik yaitu 5W 1H.


Yang pertama apa yang ingin ditulis dilaporkan itu harus jelas, Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Kenapa dan Bagaimana jadi lima prinsip 5W 1H ini tetap harus dipegang.


Jangan misalnya menulis berita yang tidak jelas ujung pangkalnya, tidak jelas apa yang terjadi berbeda dengan judulnya tidak sesuai atau mungkin juga kejadiannya tidak jelas bagaimana kejadiannya, dimana itu tidak jelas dari 5W 1H ini harus jelas.


Prinsip dasar para jurnalis kita harapkan bisa memegangi 5W 1H itu dan yang kedua, ya harus menulis berita itu sesuai dengan kode etik jurnalistik.


Jangan misalnya menulis itu semaunya sendiri tidak berdasarkan fakta tidak berimbang misalnya tidak objektif terlalu banyak opininya yang masuk faktanya kurang itu tidak sesuai dengan kode etik, kode etik itu harus berprinsip pada objektivitas pada kebenaran yang bisa diuji dan seterusnya.


Jadi ini yang perlu ditekankan jangan sampai melanggar kode etik itu, ya kode etik itu baik dari sudut pemberitaan maupun juga dari sudut bisa disebut sebagai kesopanan publik, keadaban. Jangan misalnya berita atau kabar yang disampaikan itu melanggar keadaban publik.


Melanggar kesantunan publik malah kemudian itu membuat apa yang disampaikan itu tidak bermutu rendahan dan bisa juga disebut sebagai pemberitaan sampah atau berita sampah yang sepertinya tidak banyak gunanya.


Jurnalisme yang berkualitas ini harus kita tingkatkan karena dengan jurnalisme yang berkualitas itulah maka kita bisa mewujudkan Kemerdekaan pers yang bermakna.


Jadi kalau kemerdekaan tersebut tidak diisi dengan peningkatan jurnalistik atau jurnalisme yang semakin berkualitas maka kemudian kemerdekaan pers menjadi kehilangan maknanya dan kehilangan artinya yang sesungguhnya. 


Jadi inilah yang penting kita tekankan, kita senang sekali bahwa dewan pers dalam hal ini salah satu program utama prioritas utama itu adalah peningkatan kualitas jurnalisme penguatan peningkatan kualitas para jurnalis yang di seluruh tanah air kita.


Dan oleh karena itulah kita ingin menghimbau bahwa peningkatan kompetensi jurnalis itu adanya adalah di dewan pers, jangan misalnya mau diiming-imingi oleh pihak-pihak lain yang menawari ujian kompetensi yang tidak kredibel yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.


Karena sesungguhnya, Dewan Pers menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 sebagai pihak yang memiliki otoritas kewenangan untuk melaksanakan ujian kompetensi dalam rangka peningkatan kualitas jurnalis.


Ya, kita berharap sekali lagi mudah-mudahan kualitas jurnalis terus meningkat dan dengan meningkat itulah maka kemudian kita bisa mengisi kemerdekaan pers yang bermakna.

sumber: Dewan Pers

×
Berita Terbaru Update