Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kordinator Penambang Pasir Liar Wilayah Lampung Timur Terbongkar, Ini Orangnya..!

Minggu, 18 September 2022 | Minggu, September 18, 2022 WIB Last Updated 2022-09-18T11:31:19Z

 


MP Lampung Timur - Ketika penambang pasir liar yang tidak memiliki Izin Galian C menjร mur di Kabuaten Lampung Timur, ternyata ada koordinator nya Yaitu inisial MRYD yang merupakan warga dengan beralamat di Simpang Sribawono Lampung Timur, Minggu (18/09/2022).


Terungkapnya biang keladi penambang liar ini ketika Ketua DPP LSM LIBRA, Benny purbaya dan tiem turun kebeberapa lokasi yang ada di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Dan diperkuat oleh keterangan dari saksi saksi, 


Biang keladi Koordinator penambang liar ini perlu pula di tidak oleh Aparat Penegak Hukum Karena ulahnya sehingga dapat diduga maka Banyak penambang liar ini berani menambang pasir sampai menjual pasir hasil penambangan liar ฤikirim ke pulau jawa.


Ditambah juga dari keterangan salah satu saksi yร ng bernama inisial ibu umi. Yang mengatakan semua keputusan harus ngomong dulu dan apa kata koordinator tambang liar ini yang bernama Inisial MRYD. Keterangan ini berawal dari masalah Kasus Mobil Fuso yang ditangkap Oleh Polsek Sragi dan dilimpahkan ke POLRES Lampung Selatan, karena mobil tersebut membawa pasir elegal yang akan di jual kepulau jawa, 


Kejadian tersebut pada tanggal 11 september 2022, yang di tangkap Petugas Kepolisian dari POLSEK SRAGI Polres Lampung Selatan, Mobil Truk Fuso BE 9632 AO yang membawa barang pasir kuarsa dari Lampung Timur menuju Pulau jawa. mobil tersebut ketika diperiksa oleh petugas tidak bisa menunjukkan surat surat keterangan asal barang dan tidak bisa menunjukkan telah membayar Pendapatan Asli Daerah dari Kabupaten lampung Timur.


Sehingga sampai berita ini di naikkan proses Hukum masih tetap berjalan, di POLRES Lampung Selatan, Koordinator Penambang pasir liar ini bukan rahasia umum lagi sampai sekarang belum juga tersentuh oleh aparat penegak Hukum, DPP LSM LIBRA, Benny purbaya yang didampingi oleh ketua tiem Investigasi Pak uh, dan Basrol, ketika di konfirmasi Oleh awak Media mengatakan.


"Dalam menyikapi ini maka saya akan melaporkan Koordinator Penambang pasir liar ini ke-Aparat Penegak Hukum (APH), terkait pelanggaran yang telah meล•ugikan pemerintah, serta pemalsuan bukti bukti yang sudah kami pegang, "ungkap ketua DPP LSM LIBRA Beserta tiem investigasi.


Selanjut nya, terungkapnya Koordinator penambang pasir liar ini juga diperkuat atas pengakuร n dia sendiล•i, dan ada rekamannya, juga adร  saksinya. Sehingga sudah jelas-jelas melanggar aturan. 


Sebagaimana di tentukan dalam pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral, Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP ,IUPK dipidana paling lama sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah, artinya penambang pasir ini harus dapat menunjukkan izin IUP , IUPK., dan Bukti telah membayar PAD, "papar tiem investigasi.


Masih lanjut, "dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koordinator penambang pasir liar ini diperjelas pula oleh keterangan saksi yang ada.


"Oleh karena itu dugaan ini telah menyukupi unsur dan dapat di jerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Selain Undang Undang no 4 tahun 2009 juga PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut, "tutup tiem investigasi. (Fat/Tiem)

×
Berita Terbaru Update