Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jenazah Baku Tembak Sesama Anggota Dimakamkan Secara Dinas di Lampung Barat

Selasa, 06 September 2022 | Selasa, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T14:14:35Z


MP Lampung Barat - Jenazah Aipda Ahmad Karnain Anggota Polsek Waypengubuan yang tewas tertembak rekannya yang sesama anggota polri di rumahnya di kawasan Jl. Merpati, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah pada Minggu 4 September 2022, sekitar pukul 22.00 WIB akan dimakamkan secara kedinasan di Kabupaten Lambar, tepatnya di tempat pemakaman umum (TPU) Pekon Wayempulau Ulu, kecamatan Balikbukit.


Diketahui, terpantau hingga pukul 16:50 WIB suasana rumah duka atau rumah orangtuanya di Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit masih dikunjungi para pelayat, tampak sejumlah papan bunga berjejer terpasang di sekitar rumah.


Dikonfirmasi, salah satu keluarga terdekat korban yang juga Peratin Gunungsugih, Hasbir Yusron mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat terpukul atas peristiwa yang terjadi. Sehingga pihaknya berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat ditegakan seadil-adilnya.


“Tentunya kami sangat terpukul begitu dapat informasi tadi pagi, terkait peristiwa ini ya kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” ujarnya.


Kepergian almarhum yang merupakan anak tertua laki-laki dari lima saudara itu menyisakan duka yang mendalam. Almarhum meninggalkan istri dan dua orang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun dan 10 tahun.


“Iya almarhum anak tertua laki-laki, dari lima saudara dan meninggalkan dua orang anak. Almarhum akan dimakamkan di TPU Pekon Wayempulau Ulu,” imbuhnya.


Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Lambar Bripka Maliki, membenarkan bahwa jenazah Aipda Ahmad Karnain akan dimakamkan secara kedinasan.


“Ya akan dimakamkan secara kedinasan, yang akan di pimpin oleh salh satu PJU Polres Lambar, karena kebetulan posisi pak Kapolres dan pak Wakapolres sedang ada kegiatan,” singkat dia. 


Diberitakan sebelumnya, Aipda Ahmad Karnain anggota Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, tewas tertembak di kediamannya di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Minggu (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB. 


Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang ditembak di bagian dada. Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. 


Sementara itu, dalam konferensi pers yang sampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022)  bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.


“Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya. 


Sementara itu, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan bahwa setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.  


“'Kebetulan malam itu tersangka sedang piket  di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka  mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya. 


Ia melanjutkan bahwa tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban. 


“Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi,” katanya. 


Dofie melanjutkan bahwa  tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” pungkasnya.(Red Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update