Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Sumber Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.

Jumat, 26 Agustus 2022 | Jumat, Agustus 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-26T08:41:15Z

 


MP Lampung Barat - Seorang pria di Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat, YN (43), tega mencemari anak tirinya, SD, yang masih berusia 13 tahun.


Mirisnya, YN tak hanya sekali melancarkan aksinya. Kepada polisi, YN mengakui telah 10 kali berbuat tak senonoh tersebut sejak gadis belia itu duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.


Kini YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.


YN sendiri dicokok tim Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Polda Lampung, di kediamannya di salah satu pekon (Desa, Red) di Kecamatan Waytenong tanpa perlawanan, Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.


Demikian keterangan Kapolsek Sumberjaya Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Jafri mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.


Menurutnya, setiap selesai melancarkan aksinya, YN mengancam anak tirinya itu.


“Jangan cerita dengan siapapun, jika cerita akan saya ceraikan ibumu.”


Itu ancaman verbal yang kerap dilontarkan YN terhadap anak tirinya usai melancarkan aksinya.


Menurut Kapolsek Ery, aksi bejat YN terungkap setelah gadis belia itu menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada bibinya di salah satu desa di Kecamatan Anakratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, Agustus 2022 malam.


Tak terima kepononakannya kerap menerima ancaman, sang bibi memanggil suaminya. Dengan isakan tangis, gadis belia itu mengadu jika ia telah dicemari ayah tirinya, YN. Dan dia mengungkapkan hal bahwa hal itu tak hanya sekali tetapi hingga 10 kali.


YN kali pertama melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan di salah satu gang di salah satu kelurahan di Kecamatan Waytenong sekitar awal September 2020 sekira pukul 14.00 WIB.


Terakhir, di kebun kopi belakang rumah YN pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB


Sang bibi lantas menghubungi ibu gadis belia itu di salah satu pekon di Kecamatan Waytenong. Dan melapor ke Polsek Sumberjaya.


Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA/Tanggal 25 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya bergerak.


Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengendus keberadaan YN.


Di bawah pimpinan Panit Reskrim IPDA Mahmudi, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya membekuk YN di kediamannya, Kamis, 25 Agustus 2022 sore.


YN introgasi polisi. Di hadapan polisi, YN mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak 10 kali.


Itu terjadi kala ibu kandung SD, istri YN, tak di rumah. “Kemudian pelaku diamankan di Polsek Sumberjaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lambar (Lampung Barat) guna proses penyidikan,” pungkasnya.Red (Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update