Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ancam Boikot Pemilu 2024, Bawaslu; Langgar UU dan Ada Sanksinya

Selasa, 23 Agustus 2022 | Selasa, Agustus 23, 2022 WIB Last Updated 2022-08-23T14:09:38Z

 


MP Pesisir Barat - Dugaan Masyarakat way haru yang akan memboikot pemilu 2024 dan akan melakukan golput serentak mendapat respon dari ketua Badan Penggawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pesisir Barat. Rabu, (23/08/2022)


Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah, Berharap mudah-mudahan isu itu tidak berdasarkan fakta, hanya obrolan-obrolan kosong saja. Selaku penyelenggara pemilu tidak ada namanya baikot karena pemilu ini sudah disahkan oleh stakeholder baik itu DPR RI, Penyelenggara pemilu, dan pemerintah bahwa pemilu itu akan dilaksanakan pada 14 februari 2024.


Dampaknya secara tidak langsung bahwa akan hilangnya hak mereka dan untuk menyalurkan aspirasi mereka kedepan, Karena di way haru itu ada 4 Pekon (Desa) mata pilih disana juga banyak jadi secara tidak langsung itu akan merugikan mereka itu sendiri mereka tidak mampu menyalurkan hak mereka minsalnya DPRD.


Ketika memang disana ada calon anggota DPRD Mereka bisa menyalurkan hak mereka melalui calon tersebut, Ketika Mereke memboikot secara otomatis mereka menghilangkan pesta demokrasi di indonesia ini.


"Pesta demokrasi juga berdasarkan Undang - Undang berarti dilindungi"


Di way haru sendiri ada 4 Pekon, Peratin (Kepala Desa) Juga berkewajiban juga untuk bersama - sama mensukseskan pemilu yang akan datang. Peratin secara tidak langsung sebagai tokoh juga dan perwakilan pemerintah juga, ya tidak baik pemerintah mengajak melakukan boikot itu. Ungkap Irwansyah


Tidak baiklah pemerintah memboikot sendiri, Secara UU Itu tidak dibenarkan kita memboikot pemilu, melakukan aksi mengajak golput saja tidak boleh apa lagi memboikot pasti nanti ada sangsi baik itu sangsi pidana umum. 


"Mungkin kedepanya Bawaslu pesibar akan melakukan langkah - langkah dengan cara sosialisasi ke masyarakat bagai mana pesta demokrasi yang akan kita laksanakan pada 14 februari 2024 nanti berjalan dengan lancar, damai tidak ada aksi-aksi boikot segala bagai".


Karena secara tidak langsung waktunya kita menyalurkan aspirasi ketika kita ingin melakukan perubahan itulah waktunya ketika kita melakukan aksi boikot bukan mendapatkan solusi yang ada memperburuk ataupun memperparah pesta demokrasi kita. Ujarnya 


Makanya kita nanti komunikasi dengan stakeholder terkait bagaimana langkah-langkah selanjutnya seperti apa terkait rencan boikot pemilu nanti.


"Bawaslu hanya penyelenggara di bidang pengawasan mungkin yang punya peran penting pemerintah daerah sendiri karena disitu ada perwakilan-perwakilan pemerintah daerah".


Dalam hal itu pemerintahan desa yang dipimpin oleh peratin (Kepada desa) itulah perpanjang dari pemerintah daerah sendiri, dari Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) melakukan sosialisasi kepada masyarakat way haru.


"Bagaimana kedepan tidak ada boikot pemilu 2024 nanti, kita memberi pelajaran lah kepada masyarakat ini, kita sama-sama mensukseskan pemilu 2024 nanti".


Seharusnya kita juga menyadari kenapa masyarakat way haru akan melakukan boikot itu lah tugas pemerintah daerah, secara tidak langsung masyarakat sana adalah masyarakat pemerintah daerah kabupaten pesisir barat. Dan pemerintah daerah melakukan kegiatan agar tidak terjadi aksi-aksi boikot dan golput.


Dalam Undang - Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 itu ketika seseorang mengajak ataupun mengancam untuk tidak menyalurkan hak pilih itu ada sangsinya. Pungkasnya (Rido)

×
Berita Terbaru Update