Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemecatan Sepihak Pada 17 Aparatur Pekon Padang Cahaya di Duga Langgar Aturan

Senin, 11 Juli 2022 | Senin, Juli 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T07:36:02Z

 


MP Lampung Barat — Pemberhentian aparatur pekon secara sepihak dan tidak mendasar bukan sekali dua kali terjadi, tetapi sudah berulang kali dilakukan oleh peratin yang baru terpilih demi membuat struktur kepengurusan yang dapat menguntungkan posisinya dan mempermudah gerak politiknya dan banyak hal tersebut dikerjakan tanpa dasar dan tak merasa masalah meski harus berbenturan dengan aturan hukum.


Hal demikin juga terjadi di Kecamatan Balik Bukit tepatnya Pekon Padang Cahya, seorang peratin terpilih Muzarni yang juga dinilai telah melakukan pemberhentian secara sepihak dan tak berdasar terhadap Tujuh belas aparatur Pekon Padang Cahya sekaligus.


Menyikapi hal tersebut yang jelas terkesan semena mena dan aji mumpung, Suhendar yang merupakan salah satu dari Tujuh Belas mantan aparatur perangkat pekon Padang Cahya yang menerima perlakuan tidak menyenangkan dan merugikan tersebut menyampaikan keberatannya dan penolakannya terhadap pemberhentiannya yang dilakukan oleh peratin baru terpilih yang diterimanya Melalui SK Peratin Nomor: P/309/KPTS/2004.V.04/2022. Tentang: Perubahan Atas Keputusan Peratin Padang Cahya Nomor: 100/2/KPTS/2004/2022. Tentang Pengangkatan Perangkat Pekon.


Dalam surat yang dilayangkan Suhendar yang ditujukan ke Peratin Pekon Padang Cahya menyatakan bahwa dia sebagai Juru Tulis di lingkungan pemerintah Pekon Padang Cahya Kec. Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat sangat keberatan dengan SK tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan, Ketentuan, Mekanisme dan Regulasi yang berlaku.


Dimana dalam hal itu, menurut: Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 12 Tahun 2021 Tentang Pemerintahan Pekon. 


Ketika dihubungi oleh Tim Media Yang tergabung Dalam Forum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suhendar menjelaskan Ketika Ia dan Kawan Kawan diberhentikan sepihak melalui SK Peratin yg ditandatangani oleh peratin pada Tgl. 30 Juni 2022 dan surat rekomendasi dari camat pada Tgl 30 Mei mereka masih berstatus sebagai Perangkat aparatur Desa yang aktif, Dan belum pernah melakukan panggaran hukum ataupun mengajukan surat pengunduran diri.


“Setelah kami menerima SK pemberhentian pd tgl 05/07/22 yang ditanda tangani peratin pada 30 Juni 2022 dan rekomendasi Camat tanggal 30 Mei 2022, kami sebagai perangkat pekon yg masih aktif, tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa, usia belum 60 tahun, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi syarat sebagai perngkat desa”. Ucapnya


“Kami sangat keberatan atas pemberhentian tersebut, karna patut diduga pemberhentian perangkat desa tersebut tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri no 67 tahun 2017 Tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,surat mendagri nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 maret 2021 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, perda Lampung Barat no 12 tahun 2021 tentang pemerintahan pekon”. Sampainya


Suhendar juga menyampaikan harapannya Kepada Camat Balik Bukit untuk membatalkan SK pemberhenrian tersebut yang dinilai cacat secara hukum.


“Harapan dengan pak Camat agar kiranya bisa membatalkan rekomendasi pemberhentian yang telah dikeluarkan, karena patut diduga melanggar prosedur peraturan yang saya sebut kan tadi. Terlebih Camat sudah menyampaikan surat ke pekon-pekon yang peratin nya baru dilantik Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Pekon, dengan Nomor suratv 141/074/V.01/2022.” Tutupnya. (Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update