Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembinaan Pemantapan Ideologi Pancasila Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lampung Barat

Kamis, 21 Juli 2022 | Kamis, Juli 21, 2022 WIB Last Updated 2022-07-21T09:16:35Z

 


MP Lampung Barat - Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat itu, dibuka langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.


Waktu dan tempat pelaksanaan di Gedung Olahraga (GOR) Ajisaka, Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, Lampung. Kamis (21 Juli 2022).


Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lampung Barat Hi.Parosil Mabsus,Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mas Hasnurin, Anggota DPR RI Komisi I Bidang Pertahanan Drs.Mukhlis Basri yang juga merupakan mantan Bupati Lampung Barat dua periode 2007-2012 dan 2012-2017,

 

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Assisten, Staf Ahli, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat dan jajaran.


Narasumber kegiatan tersebut Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Mukhlis Basri, dalam kegiatan ini memaparkan terkait pentingnya pelaksanaan Pancasila dan pemberdayaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk Aparatur Sipil Negara


Bupati Lampung Barat Hi.Parosil MabsusMenyampaikan kepada seluruh Asn,Perlu diketahui Ideologi pancasila yang dirumuskan oleh panitia 9 (Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr. Alexander Andries, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,


Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim,Mr. Mohammad Yamin) dan berdasar atas pidato Ir. Soekarno 1 juni tahun 1945 menjadikan pancasila sangat penting karena memiliki beberapa kedudukan yaitu pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia,


“Oleh karena itu, ASN mempunyai kedudukan yang penting dalam menanamkan nilai-nilai pancasila ditengah-tengah masyarakat, kedudukan yang penting ini disebabkan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, sebagai pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa”.


Dan Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, dengan kata lain, ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan, yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan.


Masih kata Bupati Lampung Barat “menyampaikan bahwa setiap ASN harus berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan.


Selain itu dapat mengaktualisasikan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan publik yang berintegritas,”Sebagai pelayan publik diperlukan pemahaman nilai-nilai falsafah bangsa dalam setiap sendi pelayanan publik”.


Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya diskriminasi atau ketidakadilan dalam pelayanan publik yang diterima masyarakat, Selanjutnya, dalam UU no 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1-2 terkait sumpah dan janji ketika diangkat menjadi ASN, disana dinyatakan bahwa ASN akan senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. ASN juga senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan.


Dengan sumpah tersebut, seorang ASN sudah terikat oleh sumpah dan janjinya untuk loyal, setia dan taat kepada pilar dasar negara indonesia. (Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update