Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Adanya Salah Guna Dana BOS TA. 2020 di SMPN 1 Raman Utara, Kabid Dikdas :Akan Kami Tindak Lanjut

Minggu, 19 Juni 2022 | Minggu, Juni 19, 2022 WIB Last Updated 2022-06-19T02:40:06Z

 


MP Lampung Timur - Terkait ada nya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 lalu yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Raman Utara Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, minggu tanggal (19/06/2022).


Terkait perihal ini, Suprapto, selaku Kabid Dikdas dari Dinas Pendidikan wilayah Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) menyampaikan bahwa, kami selaku pengawas ataupun selaku pembina di Sekolah, baik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun di Sekolah Dasar (SD), khusus nya kami dari Dinas Pendidikan akan menindak lanjuti dan akan kami panggil buk Rohma Jannah karena beliau adalah selaku kepala Sekolah SMPN 1 Raman Utara tersebut.


"Akan kami tindak lanjuti, namun sebelumnya akan kami periksa terlebih dahulu, karena itu kejadian nya pada tahun 2020 dan juga akan kami cocokan dengan SPJ atau laporan yang ada dipapan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) nya, untuk saat ini itu stetmen dari saya," ungkap kadid dikdas.


Imbuh Prapto, untuk keterangan yang telah disampaikan oleh Rohma Jannah terkait penggunaan Anggaran Dana BOS salah, dan itu telah menyalahi aturan. "Karena gajih guru honor yang dapat dibayarkan melalui Anggaran Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) itu yang telah memiliki Surat Keterangan (SK) yang jelas, yang mana SK tersebut dikeluarkan oleh pihak Dikbud, bahwasanya. 


"Untuk gajih Security, atau gajih tukang kebun yang membantu kebersihan dilingkungan Sekolah, itu tidak dapat dibayarkan melalui Dana BOS, maka gajih mereka, itu tergantung kebijakan pihak Sekolah, bukan digajih melalui Dana BOS maka atas keterangan yang disampaikan oleh buk Rohma Jannah itu salah," imbuh prapto. (Fat/tim)

×
Berita Terbaru Update