Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Metro Adakan Hearing Bersama BPPRD Setempat, Membahas Tentang Kenaikan PBB

Rabu, 11 Mei 2022 | Rabu, Mei 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-04T12:34:19Z

 


MP Kota Metro -- Adanya kenaikan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Metro yang sangat tinggi, hal itu menjadi gejolak serta keluhan masyarakat setempat. Pasalnya kenaikan PBB tersebut mencapai hingga 1000 persen. Dengan adanya gejolak serta keluhan dikalangan masyarakat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro turut menyoroti, Rabu, (11/05/2022).


Guna menyikapi hal itu, DPRD Metro turut mengundang dan memanggil Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk menggelar rapat dengar Pendapat (Hearing) di Official Room DPRD. Dalam kesempatan itu, Hearing dipimpin oleh Fahmi Anwar selaku Ketua Komisi II.


Pada rapat dengar pendapat tersebut, Fahmi menjelaskan bahwa, dengan kondisi kenaikan PBB yang saat ini dialami, hal itu menjadi pertanyaan serta menjadi keluhan ditengah-tengah kalangan masyarakat. Dan saat ini, masyarakat tidak berfikir tentang Stimulas 90 persen, namun yang difikirkan oleh masyarakat ialah kenaikan PBB Signifikan.


Dikatakan juga oleh Ketua Komisi II itu bahwa, “Dengan kondisi naiknya pajak yang sangat tinggi ini, pasti akan mempengaruhi pada realisasi PBB di Kota Metro. Sedangkan, pada tahun 2021 lalu, ada salah satu Kelurahan di Kota Metro ini yang PBB nya hanya dengan angka 43 persen saja,” papar Fahmi.


Hal serupa juga disampaikan oleh Warid Asngari sebagai anggota DPRD di Komisi II, dimana menjelaskan bahwa, “Dengan adanya kenaikan PBB begini, ini pasti menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, karena pandangan masyarakat, mereka tidak melihat dari Stimulus yang diberikan, namun mereka melihat dari kenaikan pajak yang sangat tinggi yang bahkan mencapai 500 sampai 1000 persen tersebut,” paparnya.


Di waktu yang sama, Sekretaris BPPRD Metro, Juwanda mengatakan bahwa, “Terkait hal ini, kami sudah sikapi dengan berbagai ketentuan, antaranya yaitu kami telah membentuk tim sosialisasi yang nantinya akan dijadwal untuk melakukan sosialisasi ditiap Kelurahan yang ada di Kota Metro,” Tanggap Juwanda.


Selain dari pada itu, lanjut Juwanda, “Bagi objek yang tidak mampu membayar, kami memberikan solusi untuk mengajukan keringanan kepada BPPRD, dan kami sendiri sudah membentuk tim BPPRD untuk mengajukan keringanan, dengan begitu, kami mengurangi pajak kepada wajib pajak.”


Masih lanjut dia, “Pengajuan untuk keringanan itu, dengan beberapa kriteria, antara nya ialah, Bagi keluarga yang tidak mampu, Veteran, Pensiunan, penerima PKH, janda yang tidak mempunyai penghasilan tetap, pelaku usaha yang mengalami Pailit atas dasar keputusan pengadilan, dan pemilik Walet yang tidak lagi berproduksi. Namun untuk pengurangan yang diberikan, tidak akan dibawah ketentuan pajak pada tahun sebelumnya,” Papar Juwanda mengakhiri Penjelasan nya. (Red)

×
Berita Terbaru Update