Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buat Resah Keluarga Dan Lingkungannya, FF (36 th) Tewas Di Tangan Adik Dan Ayah Kandungnya

Selasa, 05 April 2022 | Selasa, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T18:40:59Z

 


MP Lampung Tengah -- Polres Lampung Tengah menggelar Konferensi Pers, terkait kasus pembunuhanan seorang pria Dewasa berinisial FF atau Firman Firdaus (36) salah seorang warga Kampung Simpang Rengas Kecamatan Bekri, Lampung Tengah yang tewas di tangan Kedua adik serta ayah kandungnya, Senin (4/4/2022).


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali. Kegiatan digelar di Koridor satuan sat reskrim polres Lampung Tengah.


Diketahui kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Firman Firdaus tersebut, dipicu karena atas kelakuan korban yang telah membuat resah keluarga dan juga lingkungan setempat.


Berdasarkan informasi yang dilansir dari Pres Rilis Polres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi selaku Kapolres setempat menjelaskan bahwa, “Firman Firdaus selaku korban merupakan Residivis. Korban sudah dua kali masuk penjara dan korban juga memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar AKBP Doffie Pahlevi.


Lanjut Kapolres, “Kasus ini termasuk kasus yang unik, dimana antara korban dan pelaku pembunuhan merupakan keluarga kandung satu darah. Ketiga pelaku ini yakni, Sahri (65) merupakan Ayah korban, Deni Irawan bin Sahri (31) adik dari korban, dan Riswan Efendi (27) yang juga merupakan adik kandung Korban. Diman mereka merupakan warga Kampung Rengas Kecamatan Bekri Lampung Tengah.” tutur nya


“Tempramen korban sangat kasar pada ibu kandungnya, sudah kerap terjadi perlakuan kasarnya pada ibunya, bahkan sampai korban menampar ibunya. Tetapi dalam posisi ini, kita sebagai penegak hukum tetap wajib menjalankan proses meskipun kejadiannya demikian. Pinta saya terhadap masyarakat, apapun bentuk persoalan, saya harap jangan sampai main hakim sendiri. Bila ada apa-apa dapat hubungi dan laporkan kepada Bhabinkamtibmas dan juga Bhabinsa dikampung setempat untuk minta perlindungan hukum,” pesan AKBP Doffie Pahlevi.


Dikesempatan yang sama, dalam penjelasan terkait Kronologis Peristiwa, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan kasus tersebut terungkap karena adanya pemberitahuan bahwa tewasnya korban memiliki kejanggalan atau tidak wajar.


Pada hari kamis tanggal 24/4/2022 bertempat Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri,korban hendak makan di rumah Ibunya dan melihat lauk yang tidak Sesuai dengan apa yang di inginkanya,kemudian meja dan piring di tumpahkan oleh korban. Kemudian Korban mendatangani Ibunya Nur Aminah, dan korban mendorong Ibunya hingga jatuh.


Kemudian mendengar adanya keributan Tersebut Deni Irawan (Pelaku) Masuk ke dalam dapur dan melihat ibu nya Nur Aminah Sudah jatuh di lantai dengan kondisi lemas dan tidak berdaya. Melihat hal itu, Deni Irawan langsung berlari dan memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh, lalu datang Riswan Efendi (Pelaku), kedua pelaku langsung memegang korban, saat korban di dekap oleh Riswan kemudian Deni Irawan Langsung menjerat leher korban dengan dibantu oleh bapaknya Sahri.


Kedua tangan korban diikat mereka menggunakan tali tambang yang di temukanya di dapur. Dan tali tambang itu, juga di ikatkan di leher menyambung kedua tangan korban hingga korban berposisi tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang.

 

Selanjutnya Deni Irawan Kembali memukul korban menggunakan kayu balok dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, Deni Irawan Menariknya ke kamar mandi untuk di bersihkan darah yang membekas di bagian kepala korban, dan Sdr. Deni Irawan Menyuruh warga untuk menyiarkannya di masjid bahwa ada kabar duka yaitu Firman Firdaus meninggal dunia karena terjatuh dari Tower.

 

Adanya kenjanggalan atas kematian korban,pihak polres lakukan penyelidikan dan benar bahwa korban memang di bunuh oleh kedua adik dan ayahnya.


“Atas tindakan yang dilakukan mereka, kita Kan jerat ketiga pelaku dengan pasal 338 dan 170, dimana dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Tori)

×
Berita Terbaru Update