Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Beberapa THM Di Kecamatan Parittiga Seakan Kebal Hukum, Surat Edaran Bupati Seolah Dianggap Lelucon

Kamis, 21 April 2022 | Kamis, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T10:50:57Z


MP Bangka Barat -- Surat Edaran Bupati Bangka Barat dan Surat Pernyataan kecamatan Parittiga di atas Materai di duga dianggap Surat kaleng oleh para pelaku Tempat Hiburan Malam (THM).


Pasalnya sejumlah THM masih terus beroperasi, Seakan akan mengganggap kedua Surat tersebut seperti lelucon, Pantauan Media ini, Kamis (21/04/2022) Pukul 01:00 WIB. Kegiatan THM terus beroperasi seperti biasanya.


Dari hasil pantauan di lapangan THM yang masih beroperasi di antaranya, Cafe Yudi, Cafe Bego, Cafe Dani, Cafe 33, Cafe Johan, Cafe Jarwo, Cafe Gosip, Cafe 32 dan Cafe Princess Night.


Sementara Cafe yang tidak beroperasi yakni, Cafe D’bar Diego, Cafe Bella, Cafe Vita dan Cafe Master One Karsono.


Sementara itu Camat Parittiga Madirisa Saat di konfirmasi Media ini, Kamis (21/04/2022), Mengatakan pihaknya sudah membuat Surat , dan di tembuskan ke instansi terkait berikut Bupati dan suaranya akan segera di kirim.


“Kita kecamatan sudah membuat surat ke Pol PP, tembusan bupati, ketua DPRD, Kapolres, kodim, Danramil, Kapolsek. Inti dari Surat tersebut kita uraikan satu persatu permasalahan THM mulai dari kasus meninggal karena keracunan di Cafe Dani sebelum bulan Ramadhan,”kata Camat.


Masih di katakan Camat bahwa, selain itu para pemilik THM juga tidak mengindahkan Surat edaran Bupati termasuk kejadian barusan perkelahian karena miras di Cafe D’bar alias Gondrong.


“Semuanya kita ceritakan di Surat tersebut semoga Pihak-pihak terkait dapat mengambil sikap tegas atas Hal-hal yang telah kami uraikan di Surat tersebut dan suratnya Jumat di kirim,”pungkasnya. (SH/TB)

×
Berita Terbaru Update