Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Sengketa Lahan Masyarakat 5 Keturunan dengan PT. HIM, Ini Kata Ketua Federasi Adat Tubaba

Sabtu, 12 Maret 2022 | Sabtu, Maret 12, 2022 WIB Last Updated 2022-03-12T07:53:03Z

 


MP Tubaba - Terkait dengan persoalan dimana adanya kabar dan informasi yang mengatakan bahwa Masyarakat adat 5 Keturunan tiyuh Bandar Dewa tidak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat, serta terkait dengan persengketaan tanah hak Ulayat antara Masyarakat 5 Keturunan dengan PT. Huma Indah Mekar (HIM), Herman Artha selaku Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang turut menanggapi dan merespon hal itu, Sabtu (12/3/2022).


Dalam tanggapan nya, seperti yang di Lansir dari media Lampung.Poskota.co.id pada Jum'at (11/3/2022) kemarin, dimana Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat, Herman Artha mengakui bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa merupakan bagian dari federasi. Dan terkait dengan persoalan sengketa lahan dengan PT HIM, semua telah sepakat hak itu diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.


"Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas," katanya.


Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga meluruskan adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tidak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat, hal itu tidak benar.


Karena, "Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa," ujarnya.


"Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat," tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.



Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Silahkan mereka menuntut haknya," katanya.


Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa," tegasnya.


Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.


Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.


Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. "Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa," katanya. (Red)

×
Berita Terbaru Update